TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok resmi mengeluarkan larangan kepada pengelola minimarket untuk beroperasi 24 jam. Hari ini, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menyebarkan surat edaran ikhwal larangan tersebut ke sejumlah minimarket. "Dengan adanya surat ini, minimarket sudah tidak boleh beroperasi 24 Jam," kata Idris saat mendatangi minimarket Alfamart di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Depok, Selasa, 3 April 2012.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Nurmahmudi Ismail pada 21 Maret 2012 itu berisi empat poin, yakni pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 55 tentang jadwal operasional minimarket mulai pukul 08.00-22.00, pada hari besar agama, nasional, dan libur panjang. Operasional minimarket bisa lewat dari pukul 22.00 asalkan mendapat izin dari dinas terkait.
Pengelola minimarket yang tidak mematuhi aturan diancam sanksi berupa pencabutan izin. "Ini khusus minimarket yang ada di Depok," kata Idris.
Rusmanto, 26 tahun, kepala Alfamart di Jalan Nusantara, mengatakan dirinya sudah mengetahui larangan itu. Selama ini, pengelola belum menjalankannya karena masih menunggu surat edaran resmi. “Mulai malam ini, kami akan tutup sesuai dengan aturan,” katanya.
Dengan adanya aturan itu, kata Rusmanto, pengelola akan mengatur ulang jadwal kerja pegawai toko. Jika sebelumnya jam kerja dibagi dalam tiga shift, mulai hari ini hanya dua shift. “Karyawan yang tidak kebagian shift akan dipindah ke toko lain,” katanya.
Larangan buka 24 jam ini diberlakukan pemerintah Depok terkait maraknya aksi perampokan di minimarket. Umumnya, pelaku beroperasi tengah malam dan korbannya adalah minimarket 24 jam.
ILHAM TIRTA