TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan menyita 300 liter solar. Dalam penggerebekan ini, petugas menangkap Bambang Aryanto, 37 tahun, yang diduga menimbun bahan bakar minyak tersebut.
Tepatnya, operasi penggerebekan itu dilakukan polisi di kompleks DHI Blok P Nomor 1 Penjaringan. Bambang mengatakan solar itu disimpan dalam drum dan jeriken ukuran 30 liter. "Nantinya, solar tersebut akan dijual," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah, Selasa, 3 April 2012.
Menurut Bambang, tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yakni menyimpan BBM tanpa ada izin usaha. "Kami akan melakukan proses penyidikan," kata Didi.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Bismo Teguh Prakoso, mengatakan tersangka membeli dan mengumpulkan solar dari sopir-sopir trailer di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Solar itu kemudian dibawa ke rumahnya di kompleks DHI tadi. "Rumahnya sekaligus menjadi bengkel," katanya.
Praktek penimbunan ini dilakukan Bambang seorang diri. Solar yang dikumpulkan itu sengaja disimpan. Jika nanti harga BBM naik, dia baru menjual solar yang ditimbun. "Jadi spekulasi, dikumpulkan untuk dijual," kata Bismo.
MUHAMAD RIZKI