TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Arifin Siri. Saat ini baru satu orang yang dijadikan tersangka, yaitu Joshua Raynaldo Radja Gah, 21 tahun, mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta.
Penetapan tersangka itu ternyata mendapat perlawanan dari keluarganya. "Ada saksi yang membuktikan bahwa Joshua tidak berada di tempat kejadian," kata Bessy Radja Gah, paman Joshua, kemarin.
Pengeroyokan terhadap Arifin terjadi pada 31 Maret 2012. Saat itu Arifin melihat ada beberapa anggota komunitas sepeda motor yang terlibat perselisihan di Pademangan. Dia mendekat untuk menegur.
Teguran itu ternyata membuat anggota komunitas itu tersinggung. Mereka mengeroyok Arifin hingga tewas. Kasus pengeroyokan inilah yang diduga memicu serangan berantai yang dilakukan sekelompok orang pada 7, 8, dan 13 April 2012.
Polisi menangkap Joshua pada 9 April di rumahnya di Jalan Seroja, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Satu hari kemudian pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka. Keluarganya mengetahui penetapan itu setelah membaca berita di media massa.
Menurut Bessy, pada 31 Maret dini hari Joshua berada di Artha Gading bersama lima temannya. “Mereka berada di tempat itu antara pukul 01.00 sampai 04.00,” katanya. Sedangkan pengeroyokan terhadap Arifin juga terjadi pada waktu yang sama.
Kuasa hukum Joshua, Max Melen Tumondo, mengatakan penetapan tersangka atas Joshua itu prematur. Sebab, selama proses pemeriksaan, Joshua tidak didampingi pengacara. Apalagi dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Saat saya datang, status Joshua sudah menjadi tersangka," ujar Max.
Berdasarkan keterangan Joshua, kata Max, pemuda itu dipaksa mengaku mengeroyok Arifin. “Dia diminta menulis pengakuan telah memukul Arifin tiga kali dengan tangan kanan kemudian kabur,” kata Max.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah membantah telah menekan Joshua. Proses pemeriksaan dan penetapan tersangka sesuai dengan aturan. "Semua juga sudah direkam," katanya.
GADI MAKITAN | SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait
Alasan Polda Libatkan TNI Usut Kasus Geng Motor
Polisi Periksa Belasan Saksi Kasus Geng Motor
Kasus Geng Motor, Pengemudi Yaris Masih Gelap
'Tersangka Geng Motor Dikenal Anak yang Sopan'
Keluarga Tersangka Pengeroyokkan TNI Khawatir
Anggota Kasus Geng Motor Suka Kongko Dinihari
Terduga Kasus Geng Motor Merasa Tertekan
Geng Motor Berpita Kuning Ngamuk, Satu Tewas
Kronologi Penyerangan Geng Motor Berambut Cepak