TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) keliling hari ini, Senin, 16 April 2012. Pelayanan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 melalui bus keliling yang berada di lima lokasi di Jakarta.
Berikut ini adalah lokasi-lokasi tersebut:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: Kampus Trisakti
STNK: Kampus Trisakti
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: TMP Kalibata
Baca Juga:
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
5. Jakarta Timur
SIM: Depan Dealer Honda Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin TMII
Sebagai syarat perpanjangan SIM, masyarakat diminta membawa SIM dan kartu tanda penduduk (KTP). Sedangkan syarat perpanjangan STNK adalah membawa KTP atau SIM, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan STNK. Surat izin mengemudi yang masa berlakunya habis kurang dari setahun masih bisa diperpanjang masa berlakunya melalui pelayanan SIM Keliling.
PUSKOMINFO POLDA METRO JAYA | GADI MAKITAN