TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menggagalkan perdagangan narkoba di kawasan Tanjung Duren. Polisi menemukan ribuan butir ekstasi yang dibungkus dengan kemasan pakan ikan. "Ini modus baru untuk mengelabui petugas," kata Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana, Senin, 16 April 2012.
Menurut Sutana, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mecurigai ada transaksi narkoba di kawasan Tanjung Duren. Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, polisi mencurigai gelagat seorang pria yang sering datang ke kawasan itu. Pria itu ternyata kerap masuk ke sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sahari XII Nomor C3-5, Jakarta Pusat.
Setelah yakin tempat kos itu digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, polisi melakukan penggerebekan. Benar saja, di sana ditemukan empat jenis pil ekstasi, yaitu berwarna ungu 5.500 butir, kuning 4.800 butir, hijau muda 1.650 butir, dan hijau tua 1.197 butir. Semuanya dibungkus kemasan pakan ikan dan disimpan di dalam brankas. Polisi menangkap seorang lelaki bernama Budi, 27 tahun, yang diduga sebagai pemilik narkoba-narkoba itu.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Yossy Runtukahu, mengatakan pil ekstasi itu diduga berasal dari Malaysia. "Jenis pil semacam ini tidak diproduksi di Indonesia,” katanya. Selain ektasi, polisi juga menyita barang 495 gram sabu dan empat alat timbang. Nilai narkoba itu diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotik. Selain itu, tersangka juga dituntut ancaman penjara minimal enam tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
AYU PRIMA SANDI