TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, 29 tahun, didakwa ugal-ugalan saat mengendarai mobil Xenia hingga sembilan warga tewas dari rombongan pejalan kaki yang ditabraknya. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dianggap sengaja merampas nyawa orang lain.
Tim Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 26 April 2012, membacakan dakwaan terhadap Afriyani. Dalam sidang perdana yang diketuai hakim Antonius Widyatono ini pengemudi Xenia penabrak rombongan warga di trotoar Jalan M. Ikhwan Ridwan Rais tersebut dijerat dengan pembunuhan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ia juga didakwa Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perempuan berprofesi sebagai script writer itu dituduh sengaja mengemudikan mobil dengan cara yang berbahaya, sehingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang serta membuat sebagian orang terluka.
Afriyani dianggap sengaja merampas nyawa orang lain karena mengabaikan peringatan temannya, Ary Sendy. Ary disebut telah memintanya supaya tidak menyetir mobil lantaran kondisinya tak memungkinkan menyetir. Alasan Ary, Afriyani tak tidur semalaman, minum minuman beralkohol, dan mengkonsumsi pil ekstasi.
Namun keterangan Ary ini dimentahkan pengacara Afriyani. “Kami keberatan dengan keterangan yang menyatakan saksi Ary telah memperingatkan Afriyani berkali-kali,” kata Achmad Suyudi, anggota tim kuasa hukum Afriyani. Dia meragukan keterangan itu dalam Berita Acara Pemeriksaan.
GAKI MAKITAN
Berita Terkait
Pengacara Afriyani Bacakan Eksepsi Pekan Depan
Afriyani Didakwa dengan Pasal Pembunuhan
Keluarga Korban Minta Afriyani Dihukum Berat