TEMPO.CO, Jakarta - Lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyegelan sejak Selasa, 24 April 2012 itu dilakukan karena izin usaha di kelima SPBU tersebut sudah habis.
Kelima SPBU Shell yang disegel oleh Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta tersebut terletak di Jalan Mampang Prapatan, Gatot Soebroto, Kyai Tapa, S. Parman, dan Soeprapto. Kepala Bidang Energi Listrik dan Migas Agus Saryanto mengatakan perusahaan harus melakukan pengujian instalasi agar izin usahanya dapat diperpanjang. Hal inilah yang tidak dilakukan pengelola.
"Kami sudah tiga kali menegur pengelola sebelum menyegelnya," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Andi Baso saat dihubungi Jumat, 27 April 2012. Ia mengungkapkan izin usaha kelima SPBU sebenarnya sudah habis sejak sekitar sebulan lalu. Adapun izin usaha harus diperpanjang selama lima tahun.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengatakan kelima SPBU Shell yang disegel telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Malah, menurut dia, kebanyakan izin SPBU terbilang rapi. "Karena bisnis investasi besar, pemodalnya pasti tidak mau rugi," kata Putu, Jumat. Ia mengatakan IMB bangunan lain yang lebih sering bermasalah.
ANGGRITA DESYANI