TEMPO.CO, Depok - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok akan melakukan pemantauan secara efektif terhadap seluruh minimarket yang beroperasi di Kota Depok mulai pukul 00.00 WIB, Selasa, 1 Mei 2012.
"Besok malam efektif dimulai. Tidak boleh buka 24 jam lagi," kata Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop, Reni Siti Nur Aini kepada wartawan, Senin, 30 April 2012.
Menurut Reni, pemantauan dilakukan setelah tuntasnya masa sosialisasi terkait pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang jadwal operasi pusat perbelanjaan. Dalam perda tersebut, toko modern, khususnya minimarket, dilarang bertransaksi nonstop. "Sosialisasi pemberlakuan perda tersebut sudah dilakukan satu bulan," katanya.
Menurut Reni, Dinas perindustrian dan Perdagangan sudah melakukan pendataan dan pemantauan. Hasilnya ditemukan beberapa minimarket yang kerap melakukan transaksi nonstop. Dari 342 minimarket, hanya sekitar 20 persen yang beroperasi 24 jam. "Masih ada yang komplain, tapi tetap harus dilarang," kata Reni.
Inti dari pengaturan jam malam bagi minimarket tersebut, kata Reni, adalah untuk menciptakan iklim ekonomi yang berimbang bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Sebab, dengan membiarkan minimarket melakukan transaksi 24 jam, pedagang kecil akan mengalami kesulitan. Konsumen akan lebih memilih belanja di minimarket ketimbang toko tradisional.
"Keberadaan pasar tradisional dan pedagang kecil juga tetap diperhatikan," katanya. Melalui pengaturan ini, Reni berharap transaksi minimarket antara pukul 08.00 sampai 22.00 WIB bisa melindungi peran pasar tradisional, pedagang kecil, dan menengah. Selanjutnya pengaturan melalui peraturan wali kota juga diperlukan agar tidak semakin merebak dan bertambah.
"Minimarket tidak memiliki kontribusi banyak bagi perkembangan usaha mikro," katanya. Reni juga menegaskan, pelanggaran terhadap jam malam tersebut akan diberikan sanksi, dari teguran ringan sampai pencabutan izin usaha. "Kami memberikan toleransi bagi minimarket yang memiliki event khusus, tapi hanya 24 jam," katanya.
Reni mengatakan, dinas akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamongpraja. Bagi pengelola minimarket yang tetap nekat akan diseret ke persidangan tindak pidana ringan. "Itu berlaku bagi semua minimarket yang beroperasi di Kota Depok," ia menegaskan.
ILHAM TIRTA