Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Koboi Palmerah Harusnya ke Peradilan Umum  

image-gnews
Mobil Toyota Avanza warna hijau dengan pelat nomor 1394-00 yang diserempet motor di daerah Palmerah, Jakarta (30/4). Pengendaranya seorang perwira yang kemudian mengeluarkan pistol dan memukul pengendara motor tersebut dengan tongkat. youtube.com.
Mobil Toyota Avanza warna hijau dengan pelat nomor 1394-00 yang diserempet motor di daerah Palmerah, Jakarta (30/4). Pengendaranya seorang perwira yang kemudian mengeluarkan pistol dan memukul pengendara motor tersebut dengan tongkat. youtube.com.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polah anggota TNI AD yang sewenang-wenang menggunakan senjata di Palmerah mendapat sorotan luas semenjak terungkap di jejaring soal. Menurut Direktur Ekskutif Imparsial Poengky Indarti, kasus di luar tugas militer harus masuk ke peradilan umum.

"Dulu yang di Papua, sampai ada yang meninggal, sanksinya hanya ringan 8-10 bulan dari peradilan militer," kata Poengky ketika dihubungi Rabu, 2 Mei 2012.

Padahal, menurut Poengky, kasus di Papua itu lengkap dengan bukti video. Bahkan, pengusutannya mendapat sorotan dunia internasional. "UU Peradilan Militer tidak cukup efektif," kata Poengky. Alasannya, UU Peradilan Militer belum secara tegas mengatur batasan pelanggaran bagi aparatnya. "Dalihnya selalu mereka tidak menuruti perintah atasan atau insubordinat," ujar Poengky.

Khusus Kapten A yang bertindak lagaknya koboi, kata Poengky, perilakunya bukan dalam tugas. Itu artinya sudah masuk sewenang-wenang selaku aparat militer. "Jadi kalau bisa masuk peradilan umum, maka hukumannya bisa diperberat."

Polah Kapten A yang menodongkan pistol terekam dalam sebuah video. Video tersebut kemudian diunggah di dunia maya yang membuat jadi bahan pembicaraan di jejaring sosial Youtube dan Twitter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isi video menggambarkan percekcokan seorang pengendara mobil TNI-AD berplat nomer 1349-00 dengan seorang pengendara vespa. Sang aparat tampak tak terima mobilnya diserempet lalu mengacungkan pistol dan tongkat besi. TNI AD pun membenarkan bahwa pelaku di video tersebut adalah anggota mereka.

Poengky menambahkan,terungkapnya polah Kapten A bisa jadi momen untuk membahas revisi UU Peradilan Militer yang timbul tenggelam dari 2004-2009. "Ada banyak kasus pelanggaran hukum aparat militer," ujar dia. Maka, ia berharap kasus Kapten A bisa jadi pertimbangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat duduk bersama untuk membawas UU Peradilan militer.

DIANING SARI

Berita terkait
Mengapa Koboy Palmerah Merasa Superior
Kapten 'Koboy Palmerah' Diperiksa Pomdam Jaya
Koboy Palmerah Klaim Memakai Airsoft Gun
Mabes TNI AD Akui 'Koboy Palmerah' Itu Anggotanya
Mobil 'Koboy Palmerah' Pakai Pelat Nomor TNI AD
Video: Diserempet, Koboi Palmerah Todongkan Pistol
Video Koboy Palmerah Jadi Trending Topics Twitter

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

3 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

6 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

12 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

13 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

13 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

16 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

17 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

17 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

18 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.