TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Iswahyudi Anshar sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata di restoran "Cork&Screw", Plaza Indonesia. "Yang bersangkutan juga ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kemarin.
Iswahyudi dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, masing-masing tentang perbuatan tidak menyenangkan, mengancam dengan senjata api, dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," ujar Rikwanto.
Iswahyudi pada 19 April lalu dipergoki cekcok dengan karyawan restoran Cork&Screw. Iswahyudi berang lantaran dalam tagihan senilai Rp 4,2 juta yang diserahkan kepadanya ada menu-menu yang tidak ia pesan. Dia menodongkan pistolnya ke karyawan tersebut.
Dalam pemeriksaan, Iswahyudi sempat mengaku bahwa yang ditodongkannya adalah pemantik api. ”Tapi, setelah diperiksa pada saksi-saksi di TKP dan terlapor, ada dalam rekaman CCTV. Itu benar-benar pistol jenis Walter berpeluru tajam," kata Rikwanto.
Iswahyudi ditangkap pada Jumat lalu. Direktur Utama PT Dita Permata Tatasari yang kemudian dijuluki ”Koboi Restoran” itu dibekuk setelah diwawancarai di sebuah stasiun televisi swasta. Dari penggeledahan rumah Iswahyudi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, polisi lalu mendapati 150 butir peluru tajam dan peluru karet. Jumlah itu melampaui batas yang diizinkan--yang maksimal hanya boleh 50 butir. Iswahyudi memang mengantongi izin kepemilikan pistol. ”Tapi jumlah pelurunya sudah melanggar,” kata Rikwanto.
Perkara menodongkan pistol juga pernah diperankan Kepala Urusan Personalia di Markas Besar TNI Angkatan Darat Kapten M. Arlutfi. Kasus yang terjadi pada 30 April lalu di Palmerah, Jakarta Barat, itu masih pada tahap pemeriksaan para saksi.
Saat itu Arlutfi menyalakkan pistolnya dua kali ke udara, lalu menghajar seorang pengendara sepeda motor. Kejadian ini merupakan buntut dari cekcok setelah mobil dinas yang dikendarai Arlutfi diduga diserempet pengendara motor tersebut.
Perilaku Arlutfi itu terekam dalam video berjudul “Koboy Palmerah” serta memicu banyak kecaman di ranah Twitter dan Facebook. ”Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, maka dia (Arlutfi) tetap diperkenankan bekerja sembari menunggu selesainya pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Pandji Suko Harijudho kemarin.
PINGIT ARIA | AYU PRIMA
Berita Terpopuler Lainnya:
Kampung Ambon, Surga Narkoba bagi Artis & Pejabat
Gaji Juru Timbang Narkoba Kampung Ambon Rp 30 Juta
Pelacur Kolombia Sebut Pengawal Obama Idiot
Capek Nunggu, PSSI Tutup Pintu untuk Pemain LSI
Dhana dan Gayus Diduga Bersekongkol