TEMPO.CO , Jakarta:- Polda Metro Jaya menyatakan kontrol dan evaluasi terhadap kepemilikan senjata api oleh warga sipil dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. "Kontrol dan evaluasi sudah berjalan sejak lama. Memang kita selektif sekali,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Rikwanto, Minggu 6 Mei 2012.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api, Polda Metro Jaya memperketat izin kepemilikan senjata api bagi warga. Menurut Rikwanto, polisi tidak sembarangan memberikan izin kepemilikan senjata api.
Dengan mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api, Rikwanto mengatakan hanya beberapa kelompok warga negara yang diperbolehkan memegang dan memiliki senjata api untuk membela diri, yakni pejabat di perusahaan swasta mulai Presiden Direktur, Presiden Komisaris, Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur Keuangan.
Selain itu, pejabat eksekutif dan legislatif, anggota Tentara Nasional Indonesia, polisi, dan purnawirawan diperbolehkan memakai senjata api. "Sebenarnya soal izin kepemilikan senjata api sudah lama diperketat," kata Rikwanto pada Jumat lalu.
Untuk memperoleh izin, kata Rikwanto, orang yang mengajukan izin harus melewati serangkaian tes, yakni tes kesehatan, tes psikologi, dan tes menembak, dengan usia minimal 24 tahun. Masa berlaku izin kepemilikan senjata api hanya satu tahun. “Hal utama yang menjadi pertimbangan adalah urgensi dari kepemilikan senjata itu,” katanya.
Walau memiliki izin, kata Rikwanto, pemilik senjata tidak bisa menggunakannya dengan mudah. Senjata api baru bisa digunakan dalam keadaan terancam atau untuk membela diri, misalnya saat dirampok.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah menyelesaikan rancangan undang-undang yang mengontrol senjata api dan bahan peledak agar lebih memadai. Menurut Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Harry Azhar, undang-undang yang mengatur penggunaan senjata api dan bahan peledak saat ini masih didasarkan pada hukum kolonial. “Aturan itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” kata Harry Azhar, Jumat lalu.
Koalisi yang terdiri atas Kontras, Imparsial, dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir ini berpendapat bahwa aturan yang ada saat ini berakibat semakin maraknya kasus penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.
Kasus terbaru penyalahgunaan senjata api adalah aksi koboi yang dilakukan Kapten Arlutfi, anggota TNI AD, yang mengacungkan senjata api kepada pengendara sepeda motor di Palmerah, 30 April lalu. Ada juga kasus Iswahyudi Anshar, tersangka penodongan senjata api kepada pegawai restoran Corc&Screw, Plaza Indonesia, 19 April lalu.
PINGIT ARIA | ADITYA BUDIMAN | RAFIKA AULIA | NURHASIM
Berita terkait
Kasus Koboi Palmerah Harusnya ke Peradilan Umum
Karier 'Koboy Palmerah' Bisa Terancam
Sanksi �Koboy Palmerah� Belum Diputuskan
Kasus Koboy Palmerah Diminta Masuk Peradilan Umum
Polisi: Serempetan Picu Aksi Koboi Palmerah