TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Tebet, Jakarta Selatan, menangkap SH alias Acong, 33 tahun, pelaku perusakan fasilitas Stasiun Manggarai pada Ahad, 6 Mei 2012.
Acong yang tinggal di Jalan Manggarai Utara, Tebet, dilaporkan ke polisi oleh petugas PT KAI lantaran telah melakukan perusakan sejumlah barang-barang di Stasiun Manggarai sehari sebelumnya, yaitu Sabtu, 5 Mei 2012.
"Dia marah-marah karena tidak dapat tiket pulang ke Klaten," ucap juru bicara Polsek Tebet, Ajun Inspektur Satu Broto Suwarno, Senin, 7 Mei 2012. Dari keterangan saksi, yaitu Darma, 33 tahun, pelaku merusak papan pengumuman keberangkatan, memecah kaca loket, dan membalikkan meja.
Darma yang merupakan petugas keamanan berusaha mencegah aksi nekat Acong. Namun, bukannya berhenti, Acong malah terlibat cekcok dengan Darma.
Akibatnya, terjadilah perkelahian di antara mereka. "Darma pun menderita luka-luka dari perkelahian itu," kata Broto. Akibat perusakan tersebut, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Acong yang mengakui perbuatannya dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 406 KUHP tentang Penganiayaan dan Perusakan. Ia bakal diancam hukuman lima tahun penjara.
ADITYA BUDIMAN