TEMPO.CO, Jakarta - Lantaran menyimpan dua linting daun ganja kering seberat 0,77 gram di dalam bungkus rokok Marlboro, seorang pemuda, JP, 24 tahun, digerebek aparat kepolisian yang sedang menggencarkan operasi Kilat Jaya Cipta Kondisi.
"Polisi menggeledah tas ransel tersangka hingga membuka bungkus rokok," Kata Kepala Seksi Humas Polsek Pademangan Jakarta Utara Aiptu Widi saat ditemui di kantornya, Senin, 7 Mei 2012.
Widi mengatakan tersangka sedang nongkrong di Stasiun Kereta Api Ancol, Jalan R.E. Martadinata, Pademangan Timur, Jakarta Utara, Sabtu, 5 Mei 2012, pukul 00.30. Saat itu operasi sedang digelar untuk menjaring semua orang di sekitar stasiun. Walhasil, polisi berhasil menciduk tersangka.
"Tersangka sudah diamankan dan barang bukti kami sita," kata dia. Menurut dia, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, Pasal 111 ayat 1, yang mengkategorikan tersangka tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotik jenis daun ganja kering.
MUHAMAD RIZKI