TEMPO.CO, Jakarta: Polisi masih mempelajari permohonan penangguhan penahanan Iswahyudi Anshar. Permohonan itu diajukan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. "Kalau tersangka mengikuti prosedur, seperti tidak menghilangkan bukti atau tidak melarikan diri, bisa saja dikabulkan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa 8 Mei 2012.
Iswahyudi ditangkap polisi berdasarkan pengaduan dari seorang karyawan restoran Cork & Screw. Karyawan itu mengaku ditodong pistol oleh Iswahyudi pada 19 April lalu. Aksi koboi tersebut dilakukan Iswahyudi lantaran jumlah tagihan dianggap tidak sesuai dengan menu makanan yang dipesan.
Polisi menetapkan Direktur Utama PT Dita Permata Tatasari itu sebagai tersangka atas perbuatan tidak menyenangkan. Awalnya Iswahyudi mengatakan pistol yang i gunakan hanya pemantik api. Belakangan polisi memastikan pistol yang ditodongkan itu adalah senjata api sungguhan.
Polisi juga memastikan pistol milik Iswahyudi itu memiliki izin. Hanya, dia kedapatan menyimpan 150 butir. Padahal warga sipil hanya diizinkan memiliki paling banyak 50 butir peluru.
Penahanan Iswahyudi mulai berlaku sejak 5 Mei 2012. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.
Kemarin, kuasa hukum Iswahyudi menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polda. Menurutnya, pengajuan dilakukan karena alasan bisnis yang masih dijalankan oleh Iswahyudi. Dalam pengajuan ini pihak penjamin adalah istri tersangka.
SATWIKA MOVEMENTI