TEMPO.CO, Jakarta-Lantaran panik setelah korban berteriak meminta tolong, SS, 21, mahasiswa universitas swasta di Jakarta Barat, menusuk korban Suharti Lapopo, 22, sebanyak 20 kali hingga tewas. Penyebabnya, Suharti menolak meminjamkan uang sebesar Rp 800 ribu.
"Korban merupakan teman satu kampus dengan tersangka," kata Kepala Polres Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana, saat ditemui di kantornya, Sabtu, 12 Mei 2012.
Kronologis peristiwa, pada Rabu, 9 Mei 2012 sekitar pukul 21.00, tersangka janji bertemu dengan Eiko, sapaan akrab Suharti, di cafe Starbucks, Citra Land lantai 1. Mereka pindah ke tempat makan KFC lantai 5, karena Suharti ternyata datang bersama teman-temannya.
Sesampainya di KFC, tersangka merayu Suharti untuk mengobrol di kos pemuda itu, dengan alasan, ingin bercerita, curhat, karena baru saja putus hubungan dengan mantan pacarnya. Alamat kos, Jalan Susilo 2A, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Namun saat berada di kamar kos, tersangka malah meminjam uang, yang langsung ditolak Suharti. Lantaran dipaksa, Suharti berteriak meminta pertolongan, setelah menyadari pintu kamar kos dikunci.
Teriakan Suharti mengagetkan tersangka yang langsung mengancam dengan pisau. Ancaman pisau tak menghentikan Suharti yang semakin keras berteriak.
Tersangka panik dan menusuk punggung korban, menyetrumnya, dan menusuknya lagi berulang-ulang. "Setelah Suharti tak bernyawa, tersangka masih mengambil barang-barang berharga milik Suharti, dengan kisaran nilai jutaan Rupiah," tutur Suntana.
Setelah itu, tersangka membungkus mayat Suharti dengan sprei, dan memasukkan gadis itu ke dalam karung.
Mayat Suharti dibuang di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Rawa Kucing, Tangerang, setelah sebelumnya tersangka membawa jenazah menggunakan mobil bak sewaan.
Untuk membantu mengangkat jenazah, tersangka meminta bantuan ke tiga kuli bangunan di Grogol. Pemuda itu mengatakan akan membuang mayat anjing.
Suntana menambahkan, tersangka akan dijerat pasal Pembunuhan, melakukan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan orang, pasal 338 KUHP sub 365 ayat (3) KUHP. "Ia terancam 15 tahun penjara," katanya.
MUHAMAD RIZKI