TEMPO.CO, Bekasi - Pasca tewasnya seorang pemulung akibat sampah longsor, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta bantua kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Khususnya bantuan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu.
Menurut Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Junaedi,surat pemohonan akan dikirim esok, Jumat 18 Mei 2012. "Pemerintah Pusat kami minta punya andil dalam pengelolaan kawasan sampah," kata Junaedi, kepada Tempo, Kamis 17 Mei 2012.
Lahan TPA Sumurbatu seluas 10 hektar, kata Junaedi, tak lagi layak untuk pembuangan sampah. Di lahan tersebut, pemerintah membangun empat zona sampah yang semuanya telah kelebilan kapasitas.
Zona 4 yang longsor dan menelan korban, seorang pemulung bernama Amin, 53 tahun, semestinya menjadi zona nonaktif. Tapi tumpukan sampahnya telah 20 meter, melebihi ketinggian ideal 15 meter.
Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih membangun infrastruktur zona 5 seluas 2,3 hektar. Namun belum bisa digunakan untuk pembuangan sampah hingga akhir tahun ini. Padahal produksi sampah warga Kota Bekasi terus naik. Saat ini jumlah produksi rata-rata 5.800 meter kubik sampah per hari, dan yang terangkut ke TPA Sumurbatu hanya sekitar 1.500 meter kubik saja per hari.
Selain meminta bantuan Pusat, Pemerintah Kota Bekasi juga berkirim surat ke Pemerintah DKI Jakarta, agar diizinkan membuang sampah warga Kota Bekasi di lahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang berada di sebelah barat TPA Sumurbatu. Di TPST Bantargebang milik DKI seluas sekitar 110 hektar, sampah sudah dikelola dengan teknologi canggih dan ramah lingkungan.
Dalam klausul perjanjian kerjasama pengelolaan TPST Bantargebang, Junaedia menambahkan, Pemerintah Bekasi boleh membuang sampah ke lahan sampah warga Ibu Kota itu. "Kami juga boleh memanfaatkan TPST Bantargebang," kata dia.
Bulan lalu, Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya telah mengajukan permohonan ke DKI agar mendapat izin membuang sampah ke TPST Bantargebang, namun gagal karena tak sepakat mengenai besaran kompensasi yang harus dibayar pemerintah Kota Bekasi. DKI meminta nilai kompensasi jika membuang sampah ke TPST Bantargebang di atas Rp 10 ribu setiap ton sampah, tetapi Pemerintah Kota Bekasi meminta Rp 3 ribu per ton sampah.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan nilai kompensasi yang harus dibayar ke DKI terlalu besar, bisa mencapai Rp 19 miliar. "Lebih baik uang itu kami gunakan untuk perluasan TPA Sumurbatu," katanya.
HAMLUDDIN