TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat telah menemukan titik terang mengenai penyerang di gerai 7Eleven, Jalan Salemba, Jumat pekan lalu. “(Pelaku) belum ditangkap, tapi sudah diidentifikasi,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, saat dihubungi Tempo, 18 Mei 2012.
Menurut Angesta, jika tertangkap nanti pelaku bisa dikenai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dituduh merusak barang dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Jumat dini hari, 11 Mei 2012, sebanyak lima orang merusak barang di gerai 7 Eleven. Mereka merusak kaca, melempar kursi, dan merusak alat pengoperasian kasir. Setelah merusak, pelaku melarikan diri ke arah Matraman. Pemilik gerai 7 Eleven terpaksa mengganti satu dinding kaca yang pecah akibat perbuatan sekelompok orang tersebut.
Kejadian penyerangan di gerai 7 Eleven tersebut bukan yang pertama. Penyerangan juga terjadi hari Selasa, 8 Mei 2012. Penyerangan tersebut mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Persada YAI luka dan seorang pengunjung luka.
Pada 13 April juga terjadi penyerangan yang diduga dilakukan oleh geng motor. Penyerangan ini juga mengakibatkan empat orang luka-luka. Ketiga penyerangan tersebut dilakukan pada dini hari.
GADI MAKITAN
Metro Terpopuler
HKBP Filadelfia Besok Melapor Ke Mabes Polri
Depok Belum Punya 'Blanwir' Bertangga
Layanan Samsat Jakarta Libur
Mayat Bayi Mengambang di Selokan depan Kelurahan
Akhir Mei, Busway Operasikan Tiket Elektronik
Jakarta Barat Serahkan Ganti Rugi Tol JORR W2
Polda Amankan Jalur Korban Sukhoi Halim-RS Polri
Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan
Contra Flow Cawang-Semanggi Berlanjut
Di Sidang, Afriyani Xenia Maut Pakai Kerudung