TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mangkir dari pemanggilan pertama, Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Sigit akhirnya muncul. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan, Ari Sigit sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp 2,5 miliar di proyek pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.
"Hari ini Ari Sigit memenuhi panggilan kedua kami," ucap juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu 23 Mei 2012.
Isi pemeriksaannya, kata Rikwanto, penyidik akan mengkonfirmasi keterangan Ari Sigit dengan keterangan tersangka lainnya. Rikwanto menyebutkan dari pemeriksaan ini nantinya akan terungkap peran para tersangka.
Rikwanto menambahkan, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ari Sigit. "Penahanan akan menunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Ari dilaporkan oleh rekan bisnisnya Sutrisno, direksi di PT Rido Adi Sentosa pada Januari 2012. Ari Sigit yang menjabat komisaris di PT Dinamika Daya Andalan dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 2,5 miliar. Uang itu merupakan dana proyek pengerjaan pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.
ADITYA BUDIMAN