TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 980,1 gram atau senilai Rp 1 miliar. "Barang bukti ini didapat dari dua orang tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Rabu, 23 Mei 2012.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka Santi Indrianti di sebuah minimarket Jalan HOS Cokroaminoto, Tangerang. "Dari tersangka, petugas menyita sabu kristal seberat 518,3 gram," ujarnya.
Santi mengaku bahwa paket itu hendak diantarkan kepada tersangka Muhamad Tajudin alias Konde. "Petugas kemudian berhasil menjebak tersangka Konde di lokasi yang sama," kata Sumirat.
Usai menangkap kedua tersangka, petugas meluncur ke kontrakan tersangka Santi untuk menyergap suaminya yang berinisial D. Di lokasi itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 518,3 gram yang tersimpan dalam dispenser.
Niat petugas untuk menangkap tersangka D urung dilakukan karena ia tak kunjung tiba di kontrakan tersebut. "Hingga kini, tersangka D masih menjadi buronan petugas," kata Sumirat.
Meskipun belum berhasil menangkap D, petugas tetap melakukan pengiriman paket sabu kepada Adipiansyah yang menjadi pemesan sabu tersangka Konde. "Dia ditangkap di kawasan Grogol saat hendak menerima paket pesanannya," kata Sumirat.
BNN pun menyita 1.020,6 gram sabu dari para tersangka. Petugas menyisihkan 40,5 gram untuk melakukan uji laboratorium.
Pemusnahan narkoba ini adalah yang ke-12 kalinya oleh BNN sepanjang 2012. Jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil dimusnahkan telah mencapai 28.062,41 gram sabu, 44.389,7 gram ganja, 10.116,7 gram heroin dan 3.103 butir ekstasi.
SUBKHAN