TEMPO.CO, Jakarta - Aksi protes atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti kembali digelar. Ratusan civitas academica menolak pelaksanaan eksekusi pada 28 Mei 2012 mendatang.
"Kami melawan Yayasan Trisakti dan oknum-oknumnya yang telah mengganggu proses pendidikan," kata pemimpin orasi, Nunu, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 24 Mei 2012. Dosen Fakultas Teknik Lingkungan ini dalam orasinya juga menuduh Yayasan Trisakti sebagai maling.
Pantauan Tempo di lokasi, para civitas academica yang berpakaian putih tersebut membawa spanduk dan poster yang menyebutkan ketidaksahan Akta Notaris Nomor 22 tertanggal 7 September 2005. Akta notaris tersebut di antaranya berisi Anggaran Dasar Yayasan Trisakti dan Kepengurusan Yayasan Trisakti.
Aksi unjuk rasa ini dijaga ketat oleh 200 aparat gabungan dari Kepolisian Resor Jakarta Barat dan Kepolisian Polsek Palmerah. Kabag Operasional Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Suparmin, selaku mediator, sempat meminta agar unjuk rasa dilakukan secara tertib.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas Trisakti perihal kepemimpinan universitas. Dari sengketa tersebut, Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti.
Penolakan atas eksekusi ini sebelumnya juga pernah dilakukan pihak universitas dengan melakukan aksi protes pada Senin, 27 Februari 2012.
AYU PRIMA SANDI