TEMPO.CO, JDEPOK -Fakta mengejutkan terungkap di kota Layak Anak, Depok. Setidaknya setiap bulan 10 kali tindakan pelecehan seksual dilaporkan ke Kepolisian Depok.
"Rata-rata 10 kali per bulan. Paling banyak laporan masalah pelecehan seksual," kata Kepala Sub Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor kota (Polresta) Depok, Aiptu Handayani kepada wartawan, Kamis, 24 Mei 2012.
Menurut Handayani, rata-rata mereka yang menjadi korban masih muda, berumur sekitar 15-17 tahun. Bahkan kebanyakan masih duduk di bangku sekolah. Sementara, pelakunya rata-rata berumur lebih dari 18 tahun. " Korban malah ada anak SD, tapi kebanyakan SMP," katanya.
Modus pelecehan ini bukanlah hal yang aneh dan hampir tidak ada tindak kekerasan. Para korban diajak pacaran oleh orang dewasa, lalu terlibat dalam pergaulan bebas. "Mereka diajak pacaran, SMS-an, dan diajak keluar," kata Handayani.
Menurut Handayani, kebanyakan korban pelecehan seksual ini terjadi pada anak ekonomi menengah ke bawah. Kebanyakan mereka yang terungkap telah melakukan hubungan tubuh beberapa kali tampa sepengetahuan orang tua mereka. "Orang tua akan mengetahui setelah ada kejadian. Atau para korban menceritakan kepada temannya," Ujar Handayani.
Kepala Polresta Depok, Mulyadi Kaharni mengatakan perbuatan asusila itu tetap akan diproses secara hukum. Kecuali kedua belah pihak keluarga sepakat untuk damai. Beberapa kasus tidak diproses karena keluarga langsung berdamai tampa mediasi kepolisian. "Kadang juga langsung ke pengadilan karena ada orang tua yang tidak menerima," katanya.
Mulyadi mengatakan realita itu dapat disebabkan oleh faktor kurangnya perhatian orang tua. Orang tua tidak mampu memberikan nilai-nilai yang positif sehingga anak enggan berhubungan tidak sehat. "Jangan disalahkan RT sampai Wali kota dulu, tapi orang tua dulu yang dipertanyakan," katanya.
Pada bulan ini saja terdapat 11 kasus pelecehan seksual. Dua kasus diantaranya sudah ke tahap P 21, Dua lainnya telah melakukan perdamaian. "Sisanya masih dalam proses," kata Handayani.
Kasus terakhir dialami oleh siswa kelas VI SDN, inisial R, 13 tahun. Ia dibawa oleh pacarnya SY, 21 tahun, di sebuah rumah di Beji, Depok pada Selasa, 22 Mei 2012. "Orang tuanya tidak mengetahui kepergiannya," kata Handayani.
Keluarga yang panik akhirnya melaporkan kehilangan ke Kepolisian Resor (Posek) Beji, Depok pada Rabu, 23 Mei 2012. Tapi, pada hari itu juga, R pulang ke rumah. "Setelah ditanya oleh orang tuanya akhirnya dia mengaku," kata Handayani.
Orang tua R akhirnya membawa kasus itu ke Kepolisian. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Polresta Depok. Kalau terbukti bersalah, pacar R akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 21 nomor 23 tahun 2002. "Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara," katanya.
ILHAM TIRTA