TEMPO.CO , Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo melarang sekolah di DKI Jakarta menahan ijazah kelulusan para siswa. Ia tidak ingin kasus penahanan ijazah yang sering terjadi di sekolah menengah atas dan sederajat terulang kembali. Larangan ini juga berlaku bagi ijazah siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Menurut Fauzi, ijazah kelulusan adalah hak siswa. Kalau ada sekolah yang menahan ijazah siswa, Fauzi meminta siswa dan orang tua siswa melaporkannya ke Dinas Pendidikan DKI. "Sekolah yang menahan ijazah akan dijatuhi sanksi," kata Fauzi Jumat 25 Mei 2012.
Hari ini, Sabtu 26 Mei 2012 nilai ujian nasional bagi siswa setingkat SMA diumumkan secara serentak. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan ada 240 siswa setingkat SMA di Jakarta yang tidak lulus ujian nasional. Perinciannya, 190 siswa dari 54.466 peserta ujian nasional SMA dan madrasah aliyah serta 50 siswa dari 64.986 peserta ujian nasional SMK.
Menurut Taufik Yudi, jenis sanksi bagi sekolah yang menahan ijazah siswa dimulai dari peringatan sampai pencopotan kepala sekolah. Penahanan ijazah biasanya dilakukan sekolah karena siswa belum melunasi sejumlah kewajiban. Padahal ijazah itu dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan ke sekolah lebih tinggi.
Dinas Pendidikan, kata Taufik, akan membantu siswa yang tak mampu. Tunggakan siswa, kata dia, akan ditanggung oleh Dinas Pendidikan, sehingga ijazah siswa bisa dibawa pulang. Mekanismenya, kata dia, siswa diminta menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan setempat. "Nanti sekolah yang memverifikasi dan melampirkan SKTM sebagai berita acara," katanya.
Taufik mengakui penahanan ijazah di beberapa sekolah terjadi. Ini salah satu contohnya. Dari 250 siswa SMA Negeri 18 Jakarta yang lulus tahun lalu, ada sekitar 40 siswa yang tidak langsung mengambil ijazahnya. "Setelah orang tua siswa dikirimi surat, ijazah baru diambil dan tersisa 15 ijazah," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Negeri 18 Jakarta Riamin Manurung pada 1 Februari lalu.
Sejak 1998, ada 40 ijazah siswa yang tertahan di sekolah ini. Tunggakan siswa mencapai Rp 200 juta. Menurut Riamin, sekolah membuka kesempatan untuk mencicil tunggakan agar ijazah bisa diambil. Aji Prasetyo, 21 tahun, siswa SMA Negeri 18 Jakarta, lulus pada 2009. Tapi ia baru bisa mengambil ijazahnya pada Februari lalu. Ia punya tunggakan Rp 1,2 juta. Ani, 40 tahun, ibu Aji, mengatakan setelah mencicil Rp 700 ribu, ijazah anaknya baru bisa diambil. "Untung ijazahnya boleh diambil," ujarnya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | PINGIT ARIA | NURHASIM
Berita lain:
Bawa Narkoba, Putri Pedangdut Ditangkap
Tiap Bulan, Terjadi 10 Aksi Pelecehan Seksual di Depok
Dua Satpam IPB Tewas Ditembak Perampok
John Kei Masuk Sel Tahanan Lagi
Di Balik Gagasan Kopaja Boleh Masuk Busway
240 Siswa SMA dan SMK Tak Lulus Ujian Nasional