TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan sebanyak 80 persen penggunaan senjata api oleh pelaku kejahatan merupakan senjata rakitan. Sisanya, kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, merupakan senjata asli yang diperoleh secara legal.
"Ada juga senjata api yang berasal dari daerah konflik," ucap Rikwanto di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Sabtu, 26 Mei 2012. Dari sisi jenis rakitannya, lanjutnya, cenderung ada kemajuan dari sisi kualitas senjata api jenis rakitan. Namun polisi juga masih menemukan jenis rakitan yang sederhana dari para pelaku kejahatan.
Ia menambahkan, proses merakit senjata api biasanya dilakukan di bengkel-bengkel. Kendati senjata api rakitan tersebut dibuat di tempat tertentu, namun para pelaku belum mampu untuk membuat peluru.
Polisi selalu mengawasi daerah-daerah yang memproduksi senapan angin. Sementara untuk razia, kata Rikwanto, aparat tidak bisa melakukan razia secara terang-terangan terhadap tempat-tempat yang diduga dijadikan untuk merakit senjata.
Ketika ditanya soal kasus pencurian kendaraan bermotor di kampus IPB, Bogor, yang menewaskan dua satpam akibat tertembak, Polda belum melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat. Namun, bila diminta, pihaknya siap bekerja sama. "Seperti melacak jenis proyektil," kata Rikwanto.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait:
Waspada, Penjahat Bersenjata Api Merajalela
Satpam IPB Korban Penembakan Langsung Dimakamkan
Polisi Temukan Sepeda Motor Perampok Penembak Satpam IPB
Penembakan Satpam IPB, Lima Menit Jelang Adzan
Penembak Satpam IPB Menyamar Jadi Mahasiswa