TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka kericuhan suporter saat laga antara Persija dan Persib di Gelora Bung Karno (GBK), Ahad 27 Mei 2012. Akibat kejadian itu tiga orang tewas dan lima lainnya terluka.
Para tersangka adalah RY, BK, AR, ZN, TW, dan BP. Keenam orang itu adalah para pelaku yang mengeroyok Lazuardi hingga tewas. Mereka ditangkap pada Kamis 31 Mei 2012.
Sedangkan satu tersangka lain berinisial IR merupakan pengunggah status provokatif di media sosial Facebook. Ia mengunggah status yang dikhawatirkan dapat semakin memanaskan situasi antar-suporter.
Kejadian bermula ketika sekelompok The Jakmania, sebutan penggemar fanatik Persija, yang berada di Pintu X, mencurigai gerak-gerik Lazuardi. "Mereka curiga karena ketika Persija menambah skor pertandingan menjadi 2-1, dia tidak bersorak," ujar Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, Sabtu, 2 Juni 2012.
Sekelompok orang itu pun melihat Lazuardi yang sedang merogoh kantong celananya. Ternyata dari kantong tersebut, tampak sebuah syal berwarna biru yang menandakan lambang Viking, sebutan pendukung Persib.
Lazuardi pun dihakimi para suporter itu. Adapun setiap orang memiliki peranan yang berbeda ketika mengeroyok Lazuardi.
RY dan TW memukul pelipis dan bahu korban dengan menggunakan tangan. BK dan AR menendang korban di bagian paha, serta memukul bahu belakang korban menggunakan tangan. Sedangkan ZN menjambak rambut korban. BP memukul pipi korban.
"Korban kemudian diseret ke luar stadion dan ditemukan sudah tewas di dekat kolam renang Parkir Timur," ujar Toni. Petugas yang menemukannya kemudian membawa Lazuardi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Polisi masih memburu tersangka pengeroyok dua korban tewas lainnya yaitu Rangga dan Dani Maulana yang ditemukan tergeletak di Hall Basket sekitar stadion GBK. "Kami akan melakukan pemetaan dengan memeriksa perwakilan The Jak di wilayah," ujar Kepala Satuan Reserse Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Kini mereka mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Sedangkan IR alias Irwan, pemilik akun media sosial Facebook dengan nama Irwan Orenz Pangeran Cikeaz, kemarin menyerahkan diri di Cibubur, Jakarta Timur. Ia terbukti mengunggah status yang sifatnya provokatif. Bunyi statusnya adalah "Mampus tu viking, ampe lcet tangan w gebugin", trs bela2in matahin bangku snayan wat gebuginnya, hahaha".
Atas perbuatannya, Irwan dikenai undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Ia pun juga meringkuk di tahanan Polda.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait:
Ricuh Persib-Persija, Polisi Lalai?
Polisi Minta Maaf Atas Kasus Pengeroyokan Suporter
Laga Persija vs PSPS Pekanbaru Pindah ke Cilegon
Dua Korban Tewas di Senayan Anggota Viking
The Jakmania Siap Berdamai dengan Viking