TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menggerebek tempat judi berkedok yayasan amal sore ini. Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Jakbar, Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi, lokasi perjudian adalah sebuah ruko di Duta Mas Blok D8 nomor 3, Jakarta Barat.
Tempat judi itu menyamarkan diri sebagai yayasan amal Azizah Foundation. Padahal, "Kami dapat laporan dari warga bahwa di sana adalah tempat judi," kata Hengky ketika dihubungi, Rabu 6 Juni 2012.
Polisi menahan 12 orang dalam penggerebekan ini. Hengky menyebut, dia masih mendalami peran masing-masing mereka. "Dari pemeriksaan baru ketahuan," ujar dia. Pihaknya juga masih memburu satu orang yang diduga menjadi otak perjudian ini. Mereka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman di atas lima tahun menanti mereka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 12 mesin mickey mouse, satu pucuk senjata api rakitan dengan enam peluru, tujuh linting narkoba jenis ganja, satu kotak rokok, dan ribuan chip alias koin untuk permainan judi.
ATMI PERTIWI