TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Jakarta Utara berhasil menangkap satu orang pelaku bandar judi bola. Polisi membekuk tersangka Lim Theodorus Agus alias Theo, 33 tahun, di Jalan Kampung Muara Bahari Rt 04 Rw 15 Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pelaku kedapatan sedang menerima pasangan judi bola untuk Piala Eropa," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah, Kamis, 28 Juni 2012. Selain Theo, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya, yaitu RP yang diduga berperan sebagai bandar utama.
Didi menjelaskan, pelaku sudah menjadi bandar judi bola selama dua tahun. Dalam sebulan Theo bisa meraup keuntungan sebesar Rp50 juta.
Lebih lanjut, cara pemasangan judi terbilang sederhana. Pertama bandar menerima taruhan dari pemasang melalui pesan singkat telepon atau bisa juga dengan mendatangi langsung. Kemudian pelaku, kata Didi, mencatatnya dalam kertas atau telepon genggam. "Taruhannya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta," ucap Didi.
Tidak hanya itu, pelaku juga membuka pasar taruhan melalui internet. Orang yang ingin memasang harus mendaftar dahulu di situs www.sbobet.com. Bila sudah memiliki username dan password maka pengguna bisa memasang taruhannya. Pemasang mendapatkan keuntungan, bandar akan mengirimkan uang melalui rekening dengan cara ditransfer.
Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai Rp1.876.000, tiga unit telepon genggam, dan satu lembar rekapan. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kini, polisi masih menelusuri aliran dana pelaku beserta bandar judi bola lainnya.
ADITYA BUDIMAN