TEMPO.CO , Jakarta:Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Dalam pembahasan ini, digodok masalah mekanisme hukum berikut sanksi yang akan diterapkan terhadap ormas yang terlibat kericuhan. “Nantinya, ormas bukan hanya mendapat sanksi, tapi juga dibubarkan melalui pengadilan,” kata Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, Sabtu lalu.
Menurut Abdul, selama ini pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang kerap membuat kericuhan. Padahal keberadaan ormas-ormas itu telah membuat masyarakat resah. Jika RUU ormas ini disahkan, pemerintah akan memiliki landasan untuk membekukan dan membubarkan ormas-ormas tersebut.
Pernyataan Abdul itu merupakan tanggapan atas kericuhan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu. Kericuhan tersebut melibatkan kelompok massa dari Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP). Satu anggota FBR bernama Muhidin tewas. Sedangkan kediaman Karnadi, Ketua I Pemuda Pancasila Ciledug, diserang sekelompok orang.
"FBR dan PP ini seharusnya sudah dibekukan," kata Harmain. Sebab, keberadaan mereka sering mengganggu ketenteraman masyarakat. Pembekuan itu bisa dilakukan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia dengan tidak memberikan izin kegiatan kepada ormas-ormas tersebut.
Jika kedua kelompok tetap bertindak onar selama proses pembekuan, pemerintah bisa membubarkan mereka. "Tapi mekanismenya harus melalui persidangan di pengadilan," kata Harmain, yang juga politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Menurut Direktur Lembaga Pelatihan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Forum Betawi Rembug, Edwan Hamidy, kericuhan antarormas yang selama ini terjadi bukan hanya melibatkan FBR dan PP. “Organisasi lain juga pernah ricuh,” katanya. Pembekuan ormas juga tidak bisa dilakukan sembarangan. “Ada aturannya, UU Nomor 8 Tahun 1985."
Menurut Edwan, pembekuan organisasi bukanlah langkah bijak. Sebab, yang melanggar hukum adalah anggota organisasi. "Jadi kalau harus dihukum, ya anggotanya yang melanggar, bukan ormasnya yang dibekukan,” kata dia.
Edwan mencontohkan, dalam kasus tawuran pelajar, para pelajar yang terlibat tawuran akan diberi hukuman sesuai dengan perbuatannya. “Bukan sekolahnya yang dibubarkan,” kata dia. Begitu juga dengan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri. “Yang ditindak anggotanya, bukan institusinya.”
Pendapat serupa disampaikan oleh Pembina Pemuda Pancasila Koordinator Wilayah Jawa, Togar M. Nero. Bahkan dia meminta anggota Dewan mempelajari sejarah sebelum membekukan organisasi Pemuda Pancasila. "Jangan sembarangan bicara,” katanya. Menurut Togar, organisasinya dibentuk oleh TNI Angkatan Darat untuk mempersatukan pemuda di Indonesia. Dia menolak anggapan bahwa Pemuda Pancasila disebut-sebut sering terlibat dalam keributan dengan organisasi lain. "Kami tidak pernah ribut dengan organisasi lain. Justru kami menjaga persatuan, kok."
Berkaitan dengan kericuhan yang terjadi di Pondok Aren, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengatakan pihaknya akan turun tangan menertibkan organisasi massa. Dia berencana mengumpulkan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah dan pemimpin ormas untuk berkonsolidasi. "Masyarakat terancam dan ketakutan,” katanya. "Kami tidak akan toleran kalau kami temukan posko ormas di lahan milik negara, pasti akan kami bongkar," kata Wahidin.
Menurut Wahidin, kehadiran ormas-ormas itu justru lebih sering menyakiti hati masyarakat dan menambah pekerjaan kepolisian. "Anggota ormas juga kerap melakukan pemerasan di proyek-proyek pembangunan Pemda," kata Wahidin.
Kepala Polres Metropolitan Tangerang Kota Komisaris besar Wahyu Widada mengatakan polisi masih menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap Muhidin dan kasus penyerangan rumah Karnadi. "Sudah ada saksi yang diperiksa, tetapi belum ada tersangka,” katanya. Menurut dia, proses penyelidikan juga melibatkan Polres wilayah lain karena pelaku penyerangan diduga berasal dari luar Kota Tangerang.
SUNDARI | AYU CIPTA | MITRA TARIGAN | SUSENO
Metro Lainnya
Anggapan ''Mereka Musuh Kita'' Jadi Motif Serangan ke FBR
Polisi Buru Tujuh Orang Terduga Pengeroyok Bos FBR
''Wilayah Kekuasaan'' Motif Bentrokan FBR-PP
Ini Lima Orang Terduga Pengeroyok Bos FBR
Pasca Penyerangan atas FBR, Polisi Diminta Tegas
DPR Harap Pemerintah Bekukan Aktivitas PP dan FBR
Kampanye Jokowi, Band Zivilia Ngaku Tak Dibayar
Fauzie Bowo Inspeksi Jalan Layang Antasari
Jokowi Ajak Megawati Naik Oplet