TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin, Sher Muhammad Febryawan alias Febry, dinyatakan tidak bersalah. Febry dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan ini kami membebaskan dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Razad, dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2012.
Razad menyatakan Febry, yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara ini, tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan terhadap Raafi.
Raafi Aga merupakan siswa Pangudi Luhur yang terlibat bentrok dengan rekan-rekan Febry di Resto and Lounge Shy Rooftop, Kemang, pada Sabtu, 5 November 2011. Dalam perkelahian itu, Raafi mengalami luka tusuk. Ia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Mendengar keputusan hakim, Febry, yang mengenakan baju putih lengan panjang dan celana berwarna hitam, mengucap syukur dan langsung sujud di depan kursi terdakwa.
Saat dimintai tanggapan atas vonis tersebut, Febry mengatakan sangat senang dan berterima kasih kepada jaksa. "Saya percaya hukum itu pasti ada," ujarnya. Saat itu pula keluarga dan kerabat Febry berpelukan.
Ditemui usai persidangan, Febry berharap dengan bebasnya dirinya dapat membebaskan juga empat terdakwa lain yang merupakan rekannya. Mereka, lanjut Febry, tidak terlibat dan harus bebas.
Namun, Febry enggan merinci siapa empat terdakwa tersebut. "Baru sekarang ini saya melihat hukum di Indonesia adil. Saya sudah nyatakan, saya bukan pelakunya," ujarnya sambil tersenyum. "Allah sangat adil, saya tidak meminta adik-adik saya di 234 SC melakukan tindakan apapun walau mereka telah merebut kebahagiaan saya dan memisahkan saya dengan keluarga saya. Fitnah itu akhirnya terbukti."
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler lainnya:
Diterpa Isu SARA, Jokowi-Ahok Tetap Populer
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?
Calon Wali Kota Terbaik Dunia, Jokowi Banjir Dukungan
10 Fantasi Seksual Perempuan
Gubernur Akpol Jadi Tersangka, Kapolri-KPK Rapat Khusus
Simsalabim Simulator SIM III
Simsalabim Simulator SIM I