TEMPO.CO, Jakarta - Asep Irawan, salah satu keluarga korban kecelakaan Xenia di Tugu Tani, Muhamad Akbar, puas atas tuntutan 20 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). "Terima kasih jaksa, saya puas dengan tuntutan 20 tahun," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2012.
Meskipun begitu, ia mengancam akan mengerahkan massa bila hakim kemudian menghukum Afriyani tidak sesuai tuntutan jaksa. "Kalau di bawah (tuntutan 20 tahun), maka saya akan nuntut dan bawa massa yang banyak," ujarnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan Afriyani, menurut Soimah, adalah tindakannya telah meresahkan keluarga korban kecelakaan dan masyarakat serta memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, telah meminta maaf kepada keluarga korban, dan masih berusia muda sehingga masa depannya masih panjang," kata jaksa penuntut umum, Soimah.
Efrizal, pengacara Afriyani, mengatakan tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. "Keterangan saksi yang diambil jaksa sama dengan BAP, bukan yang saksi beri keterangan di hadapan majelis hakim. Jaksa hanya cari aman saja."
Afriyani didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidier Pasal 310 ayat 3 dan 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Persidangan ini dipimpin hakim ketua Antonius Widyanto dan dihadiri jaksa penuntut umum Soimah dan Tamalia Roza serta beberapa tim kuasa hukum yang dipimpin Efrizal. Persidangan akan dilanjutkan tanggal 8 Agustus dengan agenda pleidoi oleh terdakwa dan tim hukum terdakwa.
Afriyani merupakan pengemudi Xenia yang menabrak 13 orang di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Januari 2012. Peristiwa itu menyebabkan sembilan orang tewas. Dari hasil pemeriksaan urine, Afriyani terbukti positif mengkonsumsi narkoba dan miras sebelum mengendarai kendaraan tersebut. Untuk kasus narkotik sendiri ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ANANDA PUTRI
Berita Populer:
Dituntut 20 Tahun, Supir Xenia Maut Menangis
Korban Bullying Don Bosco Kembali Bersekolah
Lamang Tapai, Primadona Pasa Pabukoan
Drama 24 Jam Penggeledahan KPK di Korlantas
Kurang Pemberat, Bangkai Paus Belum Tenggelam