TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Afriyani dengan agenda pemeriksaan tiga saksi penyidik dari Unit Kecelakaan Lalu Polda Metro Jaya gagal digelar karena mereka tidak datang.
"Saksi berhalangan hadir," kata jaksa penuntut umum, Soimah, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 Agustus 2012.
Ketiga saksi yang tidak hadir adalah Andry Setya Pambudi dan Christian Demianus dari Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat dan Benard Saragih Subdirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Haswadi menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan enam saksi penyidik.
Afriyani Susanti, 29 tahun, merupakan pengemudi Xenia yang menabrak 13 orang di Jalan M.I. Ridwan Rais, Minggu, 22 Januari 2012 sehingga menyebabkan sembilan orang tewas.
Afriani mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam berpelat nomor B 2479 XI dengan kecepatan 100 km/jam. Dari hasil pemeriksaan urine, dia positif mengkonsumsi narkoba dan miras sebelum mengendarai kendaraan tersebut.
WAYAN AGUS P
Berita Populer:
Gubernur Fauzi Bowo Bungkam Soal Video di Youtube
Kunjungi Korban Kebakaran, Fauzi Sindir Jokowi
Kini, Siapa pun Bisa Mendaftar Pinterest
5 Tempat Belanja Terbaik di Toronto
Buka Bersama, Sutarman dan Abraham Samad ''Mesra''
10 Penginapan di Thailand yang Sesuai Kantung