TEMPO.CO, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi memeriksakan tersangka penabrak tiga orang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Dharshan Sutrisna, 31 tahun, ke rumah sakit. “Dia kami bantarkan, karena terkena virus HIV,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu 11 Agustus 2012.
Kendati sedang menjalani pengobatan, penyidik tetap akan meneruskan proses pemberkasan perkaranya. Rikwanto menyatakan dalam waktu dekat, berkas perkara Dharsan bakal dilimpahkan ke pengadilan. "Semoga pekan depan sudah selesai," katanya.
Dharshan merupakan pengemudi mobil Mercedes Benz yang menabrak tiga orang di Bundaran Hotel Indonesia, pada Senin 23 Juli 2012 lalu. Dari hasil pemeriksaan tes urine dan darah, Dharshan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Tidak hanya mengonsumsi narkoba, Dharshan juga berada dalam kondisi mabuk saat menggendarai mobil Mercy bernomor polisi B-1201-BAD. Atas kelalaiannya, polisi menjerat Darshan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 dan 311. Ia juga dijerat dengan pasal 281 lantaran tidak memiliki surat izin mengemudi.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terpopuler:
Rhoma Irama Ancam Penyebar Ceramahnya
Rhoma Irama Dicekal MNC Grup?
Lolos Uji Emisi, Mobil Esemka Siap Produksi
Rhoma Irama Bakal Gugat Penyebar Isi Ceramah SARA
2014, Rakyat Bisa Pilih Kalla, Prabowo, Mahfud atau Dahlan
Panwaslu Lindungi Pelapor dari Gugatan Rhoma
Seberapa Penting Luna Maya Bagi Ariel
RCTI Bantah Cekal Rhoma Irama
Bakal Diadukan Jokowi-Ahok, Rhoma Bungkam
MNC Juga Bantah Mencekal Rhoma