TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara telah memberi sanksi pada Klinik Tong Fang terkait iklannya. Iklan klinik pengobatan alternatif yang berada di Kelapa Gading itu dinilai menyalahi perundangan. "Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Bambang Suheri, Selasa, 14 Agustus 2012.
Menurut dia, dari segi pendirian klinik, metode praktek dan bahan baku obat, Klinik Tong Fang memang telah mengantongi izin. "Jadi, yang bermasalah hanya periklanannya saja," ujarnya. Iklan Klinik Tong Fang yang selama ini beredar, kata Bambang, telah menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional.
Baca Juga:
"Kira-kira sebulan lalu sudah kita panggil, sudah diklarifikasi dan sudah dilakukan perubahan," ujarnya. Ia menambahkan, "Dulu, kan, ada kalimat-kalimat testimoni yang berlebihan seperti memuja-muja klinik tersebut. Sekarang iklan yang itu sudah tidak ada." Begitu pula penggunaan kata dokter sebagai tenaga kesehatan di klinik tersebut telah dihilangkan dalam iklan yang beredar.
Menurut Bambang, ada sejumlah pengobatan tradisional lainnya yang membuat iklan serupa dengan Tong Fang di wilayah lain. Untuk itu, ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya. "Tapi, menurut KPI, mereka tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada laporan dari masyarakat yang komplain," katanya.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler:
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang
Seks di Kampung Atlet Olimpiade
Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim
Van Persie Dicemooh Fans Arsenal
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Wanita Ini Tikam Calon Suami di Hari Pernikahan
Detik.com Tak Bisa Diakses Karena Listrik Meledak
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
Soal Ceramah, Rhoma Irama Kutip Ucapan Jimly