Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-Gara Iklan, Klinik Tong Fang Dapat Sanksi  

image-gnews
Klinik TongFang. TEMPO/Subekti
Klinik TongFang. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara telah memberi sanksi pada Klinik Tong Fang terkait iklannya. Iklan klinik pengobatan alternatif yang berada di Kelapa Gading itu dinilai menyalahi perundangan. "Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Bambang Suheri, Selasa, 14 Agustus 2012.

Menurut dia, dari segi pendirian klinik, metode praktek dan bahan baku obat, Klinik Tong Fang memang telah mengantongi izin. "Jadi, yang bermasalah hanya periklanannya saja," ujarnya. Iklan Klinik Tong Fang yang selama ini beredar, kata Bambang, telah menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional.

"Kira-kira sebulan lalu sudah kita panggil, sudah diklarifikasi dan sudah dilakukan perubahan," ujarnya. Ia menambahkan, "Dulu, kan, ada kalimat-kalimat testimoni yang berlebihan seperti memuja-muja klinik tersebut. Sekarang iklan yang itu sudah tidak ada." Begitu pula penggunaan kata dokter sebagai tenaga kesehatan di klinik tersebut telah dihilangkan dalam iklan yang beredar. 

Menurut Bambang, ada sejumlah pengobatan tradisional lainnya yang membuat iklan serupa dengan Tong Fang di wilayah lain. Untuk itu, ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya. "Tapi, menurut KPI, mereka tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada laporan dari masyarakat yang komplain," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PINGIT ARIA

Berita Terpopuler:
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang  
Seks di Kampung Atlet Olimpiade

Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?

Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim

Van Persie Dicemooh Fans Arsenal

PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta

Wanita Ini Tikam Calon Suami di Hari Pernikahan

Detik.com Tak Bisa Diakses Karena Listrik Meledak

Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi

Soal Ceramah, Rhoma Irama Kutip Ucapan Jimly

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

2 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

Para pencipta konten atau YouTuber dapat memperoleh penghasilan dengan memanfaatkan AdSense YouTube.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

23 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

27 hari lalu

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.


3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

32 hari lalu

Vivo V29. Foto: Tempo/Maria Fransisca Lahur
3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

Menghilangkan iklan di HP Vivo dapat dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi tambahan.. Berikut adalah 3 cara menghilangkan iklan di HP Vivo.


Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

38 hari lalu

Polresta Bogor Kota menunjukkan dua selebgram tersangka promosi situs judi online beserta barang buktinya pada Selasa, 9 Januari 2024. Tempo/M. Sidik Permana
Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.


Jenis Jenis Iklan dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Anda Ketahui

38 hari lalu

Jenis Jenis Iklan
Jenis Jenis Iklan dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Anda Ketahui

Iklan merupakan media untuk menyalurkan pesan kepada orang banyak. Seseorang bisa memasarkan sesuatu melalui iklan dengan tujuan yang beragam.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

42 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Cara Pasang Iklan di Instagram Stories dan Biayanya

56 hari lalu

Bagi Anda yang sedang mengembangkan bisnis, perlu tahu bagaimana cara pasang iklan di Instagram Stories. Berikut penjelasan dan biayanya. Foto: Canva
Cara Pasang Iklan di Instagram Stories dan Biayanya

Bagi Anda yang sedang mengembangkan bisnis, perlu tahu bagaimana cara pasang iklan di Instagram Stories. Berikut penjelasan dan biayanya.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


H&M Minta Maaf karena Iklannya Dituduh Bernada Seksualitas pada Anak

24 Januari 2024

Logo perusahaan fashion asal Swedia H&M di pertokoan Wina, Austria, 1 Oktober 2016. [REUTERS/Leonhard Foeger]
H&M Minta Maaf karena Iklannya Dituduh Bernada Seksualitas pada Anak

H&M menarik iklan onlinenya dan meminta maaf setelah iklan 'back to school' dituduh seperti melakukan seksualitas pada anak