TEMPO.CO, Jakarta: Pengacara korban pembunuhan Raafi Aga Winasya, meminta polisi dan jaksa tetap bekerja keras mengungkap pelaku utama dari pembunuhan pelajar SMA Pangudi Luhur itu. Pernyataan ini dirilis menyikapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Agustus 2012, yang menghukum bersalah tiga terdakwa yang terbukti melakukan penganiayaan atas Raafi, November 2011 lalu di sebuah diskotek di Kemang, Jakarta Selatan.
“Vonis ini belum menjawab siapa pelaku utama pembunuhan Raafi. Itu yang harus dikejar,” kata kuasa hukum Raafi, Allova Mengko, ketika dihubungi Selasa 14 Agustus 2012. Dia berharap tiga pelaku penganiayaan yang sudah terbukti bersalah, bisa disidik lebih lanjut untuk menemukan pelaku penusukan yang menewaskan Raafi.
Selain menyatakan tiga terdakwa bersalah, hakim PN Jakarta Selatan juga membebaskan tiga terdakwa lain: Helmy, Fajar, dan Connie. Vonis bebas ini serupa dengan keputusan atas terdakwa utama kasus ini, Sher Muhammad Febryawan, yang sudah lebih dulu divonis bebas. "Kalau tidak terbukti mau bilang apa," kata Allova.
Allova memuji putusan pengadilan yang setidaknya memastikan telah terjadi penganiayaan pada malam Raafi tewas. “Tapi pelaku penusukannya justru yang masih misteri,” katanya.
ANANDA W. TERESIA
Berita Terpopuler:
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Berita Ular Piton Metro TV Diprotes
Kapolri Sebut KPK Seperti Garong
MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube
Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik
Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo
Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM
Tak Kapok Soal SARA, Rhoma Serukan Dukung Foke
Lima Kubu Berdiri di Belakang Kapolri