TEMPO.CO, Jakarta - Di tahanan Kepolisian Sektor Cilincing, Usin Aprilian, 28 tahun, harus menahan perih. Wajahnya meringis penuh lebam. "Ketahuan maling motor, tadi malam dikeroyok warga," kata Kepala Humas Polsek Cilincing Ajun Inspektur Satu Suwarto, Rabu, 15 Agustus 2012.
Menurut Suwarto, Usin mengaku sudah dua pekan mengincar sepeda motor Honda Tiger B 6310 UGU milik Sunarto. Saat itu, Usin yang sedang berbelanja di Toko Sunarto melihat sepeda motor yang diparkir dengan kunci masih tertancap. "Langsung saja kunci itu dicabutnya dan dibawa kabur dulu," ujarnya.
Hingga malam tadi, Usin yang tinggal di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, kembali berbelanja di Toko Sunarto yang berada di di RT 06 RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Melihat sepeda motor Sunarto diparkir di depan toko, Usin menggunakan kunci asli yang lebih dahulu dicurinya untuk membuka kunci stang. Tanpa menyalakan mesin, ia lalu mendorong sepeda motor itu menjauh.
Namun, baru beranjak 20 meter dari toko, ulahnya diketahui Sunarto yang langsung berteriak. Warga seketika mengejar dan memukuli pelaku sebelum diserahkan ke kantor polisi.
Kini, Usin dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. "Nyicil dia, curi kuncinya dulu, motornya belakangan," kata Suwarto.
PINGIT ARIA
Berita lain:
Pengacara Raafi Minta Pelaku Utama Tetap Dikejar
Pelaku Perusakan Halte Transjakarta Saling Tuding
Tiga Pengeroyok Raafi Aga, Divonis Bersalah
Panik, Maling Masuk Rumah Polisi
Petugas Transjakarta Dituding Lecehkan Mahasiswi