TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengamankan 14 pucuk senjata Air Soft Gun dari Suparmin, 41 tahun, saat Kepolisian Resor Jakarta Barat melakukan razia. Suparmin ditangkap pada 17 Agustus 2012 lalu sekitar pukul 01.00 WIB di depan satuan penyelenggara administrasi Lalu Lintas Daan Mogot.
"Suparmin ditangkap karena kedapatan membawa 8 pucuk senjata Air Soft Gun dalam kotak kardus yang dibawa dengan sepeda motor," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto saat ditemui di katornya, Sabtu 18 Agustus 2012.
Kemudian, lanjut Rikwanto, saat dilakukan penyelidikan, polisi kembali menyita 6 pucuk senjata Air Soft Gun. "Jadi total ada 14 senjata yang kami sita," ujarnya. Suparmin dijerat Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih meminta keterangan dari tersangka dan saksi-saksi. Menurutnya, pemeriksaan juga terkait dengan penyelidikan penembakan halte Transjakarta yang terjadi belakangan ini. "Nantinya akan kami ungkap motif tersangka, termasuk terkait penembakan halte bus way," ujar Rikwanto.
AFRILIA SURYANIS
Berita lain:
Pegawai Taman Safari Tewas Diterkam Harimau
Pasar Kembang Rawa Belong Laris
KPK Beraksi, Wakil Ketua PN Semarang Menangis
Hakim yang Ditangkap KPK Ternyata Makelar Kasus
Hakim Kartini Sudah Bebaskan 5 Koruptor
Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia
Perilaku Hakim Kartini Dinilai Tak Pantas
Inilah Dua Hakim Yang Ditangkap KPK di Semarang
BJ Habibie Jadi Pembina Upacara Dunia Maya