TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mempersilakan masyarakat dari luar Ibu Kota untuk datang ke Jakarta. Sebab, menurut dia, Jakarta bukan kota yang tertutup.
"Untuk mereka yang memenuhi syarat dan kualifikasi, silakan datang ke Jakarta," kata Foke ketika menyambangi Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu, 25 Agustus 2012.
Kualifikasi yang dimaksud Foke ada dua, yakni memiliki jaminan pekerjaan dan tempat tinggal di Ibu Kota. "Kalau sudah ada pekerjaan dan surat tinggal, tidak ada masalah," ujarnya. Sebab, jika tidak, Foke melanjutkan, mereka akan telantar dan menjadi beban sosial.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan DKI Jakarta Purba Hutapea menambahkan, jaminan bekerja tidak harus dari perusahaan berbentuk PT atau CV. "Dari warteg pun kami terima. Jadi pembantu pun, asal ada keterangan dari kepala rumah tangga, itu juga berlaku," ujar Purba.
Di Jakarta, lanjut dia, para pendatang memiliki dua pilihan status kependudukan. Pertama, pendatang baru dapat menjadi penduduk menetap. Prosedurnya, mereka harus membawa beberapa dokumen, mencakup surat pengantar RT/RW setempat. "Setiap pendatang yang tinggal lebih dari 24 jam di Jakarta juga harus melapor kepada ketua RT setempat," katanya.
Syarat selanjutnya, surat keterangan pindah dan biodata dari daerah asal, surat keterangan jaminan tempat tinggal, fotokopi kartu keluarga dan KTP penjamin, serta surat jaminan bekerja atau surat keterangan dari sekolah maupun perguruan tinggi.
Sebelumnya, jelas Purba, para pendatang harus sudah lapor terlebih dahulu di daerah asal bahwa ingin pindah karena ada jaminan tempat tinggal dan pekerjaan di Jakarta. "Kami tidak mengharapkan orang yang datang ke Jakarta tanpa pekerjaan," kata dia.
Selanjutnya, pendatang mengisi biodata yang memuat 31 pertanyaan seputar asal-usul diri. Lalu, mereka juga harus menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian.
Pilihan kedua, menjadi penduduk sementara. "Ini dilakukan bagi mereka yang hanya ingin tinggal satu bulan." Syaratnya sama. Namun, pendatang tidak perlu menyerahkan surat keterangan pindah, melainkan hanya surat keterangan jalan.
Selain itu, tidak perlu mengisi formulir biodata. Mereka yang memenuhi syarat dokumen tersebut akan diberi surat keterangan domisili sementara yang bisa diperpanjang setiap tahun.
ATMI PERTIWI
Berita terpopuler lainnya:
ELT Mati, Sulitkan Identifikasi Koordinat Cessna
Apple Menangi Gugatan Atas Samsung di AS
Mentimun, Makanan Paling Dingin Sedunia
20 Persen Warga Israel Gunakan Sex Toys
Dahlan Suka Pragota, Bukan Arjuna atau Bima
Ribuan Tiket Sepur Hangus, Pemudik Beli Karcis Baru