TEMPO.CO, Jakarta- Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Afriyani Susanti 15 tahun penjara ternyata memantik kemarahan keluarga korban. Mereka mengamuk begitu hakim membacakan putusan terhadap Afriyani atas penabrakan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Seorang pria dengan lantang mengomentari putusan hukuman 15 tahun penjara yang dianggap tak memuaskan. "Saya minta hukuman sesuai dengan tuntutan, 20 tahun penjara," ujar Yadi, salah seorang keluarga korban di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Pusat, Rabu, 29 Agustus 2012.
Tindakan tersebut sontak memicu kericuhan di dalam ruang sidang. Hakim meminta aparat kepolisian untuk menertibkan orang-orang yang mengganggu jalannya sidang. Keluarga merespon tindakan tersebut dengan memberi umpatan kepada pihak-pihak yang dianggapnya memberi keuntungan pada Afriyani. Yang menjadi sasaran, selain Afriyani adalah hakim, pengacara, polisi, hingga jaksa.
"Semua dibayar biar sedikit hukumannya," terdengar teriakan seorang wanita di dalam ruangan. "15 tahun ringan banget, harusnya matiin aja biar tahu rasa," suara kerabat korban yang lain menimpali. Warga berteriak: "Masa nyawa 9 orang dibayar cuma dengan (hukuman) 15 tahun penjara."
Karena ricuh, hakim bahkan tak sempat meminta tanggapan pihak jaksa dan pengacara atas vonis ini. Hakim buru-buru menutup sidang dan meninggalkan ruangan.
Kericuhan ini menjalar keluar ruangan sidang hingga ke depan Jalan Gajah Mada. "Di luar, kita cegat di luar!" kata seorang kerabat dengan lantang. Massa pun mengikutinya turun dari ruang sidang ke depan pintu gerbang pengadilan.
Keluarga mencegat mobil tahanan sampai terjadi bentrokan fisik. Ratusan polisi yang diminta mengamankan sidang vonis ini sigap membikin barikade agar mobil bisa kembali ke Rutan Pondok Bambu. Dalam pengamanan ini, seorang warga mengklaim terkena pukulan aparat. Suasana semakin panas.
Dalam vonis siang ini, Afriyani dianggap tidak terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Maka itu ia tidak dikenai hukuman sesuai tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Ia hanya dianggap bersalah dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain. Majelis hakim menyatakan Afriyani menyetir dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba. Vonis ini yang menjadi bibit kekesalan kerabat korban yang tewas dalam kecelakaan awal tahun ini di Tugu Tani tersebut.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara
Keluarga Korban Akan Gugat Afriyani Secara Perdata
Keluarga Korban Minta Afriyani Dihukum Maksimal
Ratusan Polisi Amankan Sidang Vonis Afriyani
Afriyani Hadapi Vonis Siang Ini