TEMPO.CO, Jakarta - Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dan Ikatan Pemuda Keranggan (IPK) melaporkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan ke Komisi Ombudsman. Instansi tersebut dituding sering melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami yakin, sekecil apa pun, unsur pimpinan mengetahui praktek pungutan liar ini. Namun mereka membiarkan atau bahkan juga mendapat setoran. Karena itu, kami laporkan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya," ujar Wakil Koordinator TRUTH, Suhendar, kepada Tempo, Senin, 3 September 2012.
Menurut Suhendar, sebelumnya, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut kepada wali kota, DPRD Tangerang Selatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebulan lalu. "Tapi belum ada tindak lanjutnya," ujarnya.
TRUTH telah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya pungli dalam layanan pembuatan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan. Suhendar mencontohkan, salah satu modus pungutan liar di instansi tersebut adalah biaya surat keterangan pindah/kepindahan penduduk ber-KTP (kartu tanda penduduk) Kota Tangerang Selatan menuju Kota Tangerang sebesar Rp 25 ribu.
Padahal, tarif tersebut sama sekali tidak tercantum dalam biaya administrasi di depan ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan maupun loket pengajuan berkas.
"Biaya Rp 25 ribu tersebut harus dibayarkan warga ketika mengambil surat keterangan pindah/kepindahan penduduk yang telah diajukan di salah satu loket pelayanan (loket Pindah Pergi) dan dilayani oleh petugas pelaksana pelayanan publik tanpa identitas nama," kata Suhendar.
Warga terpaksa membayar karena petugas memaksa meminta biaya Rp 25 ribu sebagai syarat meminta surat pindah.
Untuk itu, kata Suhendar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman meminta agar laporan tersebut diperiksa dan diinvestigasi adanya dugaan mala-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Secara terpisah, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan, Yusuf, mengakui bahwa praktek pungutan liar itu memang ada di instansinya. "Itu dilakukan oleh oknum saja," ujarnya kepada Tempo.
Menurut Yusuf, praktek pungutan liar tersebut terjadi pada bulan Maret lalu, dilakukan oleh oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. "Petugasnya sudah kami tegur, " katanya. Yusuf membantah bahwa saat ini praktek pungli masih terjadi di instansi tersebut.
Mengenai instansinya yang dilaporkan ke Ombudsman, Yusuf mengatakan siap memberikan klarifikasi.
JONIANSYAH
Berita Terpopuler:
Jokowi: Ada Instruksi Agar Yang di Sana Itu menang
Wanita Ini Bercumbu dengan Pangeran Harry di Vegas
83 Persen Melawan 17 Persen,Jokowi Yakin Menang
Bandung, Kantong Syiah Terbesar di Indonesia
Megawati: Jadi Manusia Mbok Punya Moral dan Etika
Kang Jalal pun Diancam Mati
Bagaimana Kronologi Syiah Masuk Sampang?
Wifi Gratis Sudah Aktif di Jakarta
Rusuh Sampang, Siapa Roisul Hukama?
Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN