TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Jamaludin Kedoeboen, salah satu kuasa hukum John Kei, terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel. Kepala Unit I Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Amran Tanjung mengatakan penahanan terhadap Jamaludin berjalan sudah hampir satu bulan.
"Dia kami tahan bersama dua pelaku lainnya, yaitu A dan D," kata Amran, Senin, 3 September 2012. Menurut Amran, tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa lahan milik Steven di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Amran menjelaskan, kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah antara Liva dan Steven. Steven sebagai pembeli telah melunasi seluruh pembayaran. Namun tanpa alasan jelas, Liva melalui kuasa hukumnya, Jamaludin, berencana menguasai lahan itu. Jamaludin memerintahkan A dan D untuk menguasai fisik lahan.
"Tidak terima dengan tindakan pelaku, Steven melapor ke polisi," kata Amran. Tersangka A dan D kemudian ditahan. Mereka terbukti merusak aset milik Steven. "Jamaludin ada di lokasi saat kejadian berlangsung."
Berdasarkan keterangan A dan D, polisi kemudian menangkap Jamaludin. Pemeriksaan terahadap A dan D saat ini sudah selesai dan berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 167, 170, dan 335 KUHP tentang memasuki halaman orang lain, pengerusakan barang, dan perbuatan tidak menyenangkan. Penyidik menyita barang bukti berupa surat kuasa, gembok, dan batu.
ADITYA BUDIMAN