TEMPO.CO, Jakarta - FR, 19 tahun, tersangka pembacok siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra, ternyata tidak tinggal bersama orang tuanya. Menurut data yang diperoleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ia tinggal berpindah-pindah.
"Ia tidak tinggal bersama orang tuanya, melainkan kos yang berpindah-pindah," ujar Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Asrorun Ni'am, di Jakarta, Kamis, 27 September 2012.
Menurut keterang Ni'am, orang tua FR adalah seorang wiraswasta. "Orang tuanya tinggal di Bali," ujarnya. Namun begitu ia tidak cukup mengetahui sudah berapa lama FR tinggal tidak bersama orang tuanya dan apakah orang tuanya broken home atau tidak. "Data detailnya kami tidak tahu, tapi menurut keterangan kepala sekolah seperti itu."
KPAI pun menyesalkan apa yang terjadi pada FR. "Orang tua juga tidak boleh memasrahkan sepenuhnya proses tumbuh anak anak kepada sekolah tanpa adanya perhatian yang memadai," ujarnya. "Dalam kasus ini dapat dilihat kontrol orang tua kepada anak sangat longgar."
Sebelumnya Kepala Sekolah SMA Negeri 70 Jakarta, Saksono Liliek Susanto, mengatakn FR pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasus tawuran pelajar pada 2011 silam. Namun ia tidak tahu detail FR terlibat dalam kasus apa. Ia pun mengatakan FR sebelumnya pernah dua kali tidak naik kelas.
FR akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
ANANDA PUTRI FR