TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Fitrah Rahmadani, 19 tahun, siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 70 Jakarta, tersangka pembacokan terhadap siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra, 15 tahun, dalam tawuran pada Senin 24 September lalu, adalah seorang pengusaha di Bali.
Menurut kuasa hukum FR, Nazarudin Lubis, ayah kliennya berinisial RD, 50 tahun. "Wiraswasta sebagai pengusaha mebel di Bali. Ibunya ibu rumah tangga," kata Nazarudin di Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Kamis, 27 September 2012.
Saat ini, ayah FR ada di ruang penyidik bersama anaknya. "Ada di dalam, tapi ibunya belum datang," ujarnya. FR adalah anak kelima dari enam bersaudara.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat membantah kabar yang menyatakan bahwa Fitrah adalah anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan. "Bukan, bukan anak anggota DPRD Tangsel," kata Wahyu di Markas Polres Jakarta Selatan, Kamis, 27 September 2012.
Wahyu belum bisa memastikan siapa orang tua FR. "Nanti kami gali anak siapa dari penyidikan," ujarnya.
Pagi tadi, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap FR. FR ditangkap di daerah Yogyakarta sekitar pukul 06.00 di sebuah rumah kos. "Pagi tadi kami berhasil menangkap FR, tempatnya di daerah Yogya," kata Wahyu kepada Tempo.
FR dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terkait
Siswanya Ditangkap, Kepala SMAN 70 Datangi Polisi
Terduga Pembunuh Alawy Ditangkap di Jalan Affandi
Cegah Tawuran, Menteri Usul Tambah Pelajaran Agama
Tips Mengatasi Tawuran Antarpelajar
Ini Titik Rawan Tawuran Pelajar di Jakarta Utara