Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Pelindung FR Terancam Pidana  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Siswa SMA Negeri 70 Jakarta FT alias Doyok, tersangka pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra, dikawal petugas kepolisian memasuki Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/9). ANTARA/Dhoni Setiawan
Siswa SMA Negeri 70 Jakarta FT alias Doyok, tersangka pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra, dikawal petugas kepolisian memasuki Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/9). ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Upaya melarikan diri FR, tersangka pembacokan siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra, ke Yogyakarta diduga dibantu empat orang keluarga dan temannya. "Tiga orang kakak dan adiknya, yaitu DD, DN, GP. Sedang satu orang temannya itu AD," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 28 September 2012.

AD dan DN diduga membantu pelarian FR dari Jakarta menuju Yogyakarta. DD dan GP bertemu tersangka di Yogyakarta. Hermawan mengatakan FR hendak ke Banyuwangi setelah bentrok yang menewaskan siswa SMAN 6, Alawy ,15 tahun, Senin lalu. Namun polisi telanjur menghentikan "pelarian" FR di Yogyakarta. "Rencananya tersangka mau ke Banyuwangi. Tapi kami berhasil menghentikan di Yogya," kata dia.

Hermawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 221 ayat 1 KUHP, keempat orang ini bisa dijadikan tersangka. Kendati demikian, dalam ayat 3 di pasal yang sama menyatakan pihak keluarga tersangka tidak bisa dijerat.

"Kalau tidak ada hubungan darahnya bisa jadi tersangka karena melindungi. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara," kata Kepala Satuan Reskrim ini. Polisi kini masih memeriksa peran AD, apakah ikut membantu atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik masih memeriksa FR. Kepada polisi, pelajar kelas XI SMAN 70 ini mengaku menyesal. FR ditangkap di Yogyakarta kemarin. Ia melarikan diri usai membunuh Alawy di Jalan Mahakam, Jakarta Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.

ADITYA BUDIMAN

Berita Terkait
Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta

Belum Ada Tersangka Kasus Kematian Alawy

Cegah Tawuran, Jam Sekolah Bakal Diperpanjang

Status RSBI SMA 6 dan 70 Terancam Dicabut

Tawuran Dari Atas Truk Semen, Satu Pelajar Tewas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Pelajar SMK Terlibat Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP

29 Mei 2022

Ilustrasi tawuran. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Pelajar SMK Terlibat Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP

Polisi menangkap satu orang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial F (17) tewas.


Satu Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Cileungsi

14 September 2018

123rf.com
Satu Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Cileungsi

Polisi telah menangkap 18 siswa yang diduga terlibat dalam tawuran pelajar di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Desa Cileungsi Kidul.


Tawuran Sadistis, KPAI: Sekolah Jangan Cuci Tangan

8 September 2018

Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukan satu dari 10 tersangka tawuran yang menyebabkan siswa SMA Muhammadiyah 15 tewas, Kamis, 6 September 2018. Tempo/Imam Hamdi
Tawuran Sadistis, KPAI: Sekolah Jangan Cuci Tangan

KPAI meminta pihak sekolah jangan cuci tangan dengan mengeluarkan siswa pelaku tawuran dari sekolah.


Tawuran Pelajar Direncanakan Lewat Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber

6 September 2018

AH, siswa SMA Muhammadiyah 15, menjadi korban di tawuran pada Sabtu, 1 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Tawuran Pelajar Direncanakan Lewat Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber

Pada tawuran kelompok Sparatiz dengan Redlebbels didahului tantangan lewat Line dan Instagram.


Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Remaja di Kebayoran Lama

6 September 2018

Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukan satu dari 10 tersangka tawuran yang menyebabkan siswa SMA Muhammadiyah 15 tewas, Kamis, 6 September 2018. Tempo/Imam Hamdi
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Remaja di Kebayoran Lama

Tawuran pelajar sadistis yang melibatkan dua geng remaja menyebabkan seorang pelajar SMA Muhammadyah tewas.


10 Kamera CCTV Pengawas Tawuran di Pasar Rumput Belum Terpasang

5 September 2018

Ilustrasi pemantauan jalan raya dengan Closed Circuit Television (CCTV). ANTARA/Rivan Awal Lingga
10 Kamera CCTV Pengawas Tawuran di Pasar Rumput Belum Terpasang

Hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memasang kamera pengawas atau CCTV di Pasar Rumput, meski marak tawuran di daerah itu.


Pelaku Tawuran di Kebayoran Terlacak, Polisi Tangkap 29 Pelajar

4 September 2018

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Pelaku Tawuran di Kebayoran Terlacak, Polisi Tangkap 29 Pelajar

Polisi bertindak tegas kepada pelajar-pelajar yang terlibat tawuran itu karena perilaku mereka cenderung sadistis.


Pelaku Tawuran di Kebayoran Sadistis, Polisi: Dipengaruhi Miras

4 September 2018

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Pelaku Tawuran di Kebayoran Sadistis, Polisi: Dipengaruhi Miras

Pelajar-pelajar yang ditangkap mengakui telah menenggak minuman keras sebelum mereka tawuran dengan kelompok lawan.


Polisi Sebut Ada Pergeseran Pola Tawuran Pelajar di Jakarta

4 September 2018

Ilustrasi tawuran. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Sebut Ada Pergeseran Pola Tawuran Pelajar di Jakarta

Polisi melihat adanya pergeseran pola tawuran pelajar yang terjadi di DKI Jakarta. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan tawuran saat ini banyak terjadi pada malam dan dini hari, dari yang biasanya siang atau sore selepas pulang sekolah


Tawuran Pelajar Sadistis Diawali Tantangan di Instagram

4 September 2018

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di kampus/sekolah. Shutterstock
Tawuran Pelajar Sadistis Diawali Tantangan di Instagram

Tawuran pelajar yang terjadi di depan Apartemen Belleza itu melibatkan lebih dari 50 remaja.