TEMPO.CO, Jakarta -Upaya melarikan diri FR, tersangka pembacokan siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra, ke Yogyakarta diduga dibantu empat orang keluarga dan temannya. "Tiga orang kakak dan adiknya, yaitu DD, DN, GP. Sedang satu orang temannya itu AD," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 28 September 2012.
AD dan DN diduga membantu pelarian FR dari Jakarta menuju Yogyakarta. DD dan GP bertemu tersangka di Yogyakarta. Hermawan mengatakan FR hendak ke Banyuwangi setelah bentrok yang menewaskan siswa SMAN 6, Alawy ,15 tahun, Senin lalu. Namun polisi telanjur menghentikan "pelarian" FR di Yogyakarta. "Rencananya tersangka mau ke Banyuwangi. Tapi kami berhasil menghentikan di Yogya," kata dia.
Hermawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 221 ayat 1 KUHP, keempat orang ini bisa dijadikan tersangka. Kendati demikian, dalam ayat 3 di pasal yang sama menyatakan pihak keluarga tersangka tidak bisa dijerat.
"Kalau tidak ada hubungan darahnya bisa jadi tersangka karena melindungi. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara," kata Kepala Satuan Reskrim ini. Polisi kini masih memeriksa peran AD, apakah ikut membantu atau tidak.
Penyidik masih memeriksa FR. Kepada polisi, pelajar kelas XI SMAN 70 ini mengaku menyesal. FR ditangkap di Yogyakarta kemarin. Ia melarikan diri usai membunuh Alawy di Jalan Mahakam, Jakarta Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terkait
Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta
Belum Ada Tersangka Kasus Kematian Alawy
Cegah Tawuran, Jam Sekolah Bakal Diperpanjang
Status RSBI SMA 6 dan 70 Terancam Dicabut
Tawuran Dari Atas Truk Semen, Satu Pelajar Tewas