TEMPO.CO, Jakarta - Elisabeth Proust, Presiden Direktur dan General Manager dari anak perusahaan migas raksasa dunia, Total E&P Indonesie, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang diterima pada 29 Juni 2012 di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian itu terkait dengan pencemaran nama baik.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan bahwa pengaduan berpangkal dari pelapor, yaitu Judith Jublina, diduga terlibat dalam persoalan kepegawaian. Elisabeth lalu membuat surat yang ditujukan ke Judith yang isinya agar dia mengundurkan diri daripada dipecat.
"Alasannya, dalam perusahaan akan ada reorganisasi," kata Rikwanto, Rabu, 3 Oktober 2012. Atas dasar itu, Judith lantas melaporkan Elisabeth ke Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami pengaduan tersebut. Rencananya, penyidik bakal memanggil dan memeriksa Elisabeth yang ditunjuk sebagai Presiden Indonesia Petroleum Association pada April lalu. Dalam Lp/2258/VI/2012/PMJ/Ditreskrimum, Elisabeth diduga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sementara itu, juru bicara Total E&P Indonesie Arif Tritura enggan mengomentari soal pengaduan ini. Total E&P Indonesie (TEPI) adalah anak perusahaan dari perusahaan raksasa minyak dan gas bumi, Total. Perusahaan ini menguasai dunia bersama ExxonMobil, BP, dan Shell.
ADITYA BUDIMAN