TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Jakarta Selatan melakukan pengusutan bentrokan antara mahasiswa dan polisi di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, yang pecah kemarin. Aksi unjuk rasa ini terjadi karena mahasiswa menolak kehadiran Wakil Kepala Polri Komjen Nanan Sukarna di kampus itu.
Dalam aksi itu, polisi menangkap tujuh mahasiswa yang diduga sebagai provokator di balik pecahnya bentrokan yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka tersebut. Dengan penangkapan ketujuh orang itu, berarti hingga dinihari tadi, tercatat sudah sembilan mahasiswa yang ditangkap.
Sebab, pada Kamis petang kemarin, polisi telah menangkap dua mahasiswa, yaitu Jepri, mahasiswa Fakultas Hukum, dan Benekditus, yang hingga kini belum diketahui dari fakultas mana.
Dari ketujuh orang tersebut, lima di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam). "Mereka tertangkap saat keluar dari kampus," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, kepada wartawan di Polsek Pamulang, tadi malam.
Menurut sumber di kepolisian, ketujuh mahasiswa yang ditangkap masing-masing berinisial YD, IL, MG, NC, BM, ES, dan EK. "Mereka umumnya berasal dari Fakultas Hukum, semester 5 dan 6," kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Hermawan menjelaskan, dua orang berinisial YD dan IL diketahui bukan berstatus sebagai mahasiswa Unpam. YD telah lulus kuliah, sedangkan IL telah dikeluarkan (drop out) pihak kampus karena sering bolos kuliah. Ketika akan ditangkap petugas, mereka sempat memberikan perlawanan dengan menggunakan helm untuk memukul.
Petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa sebilah pisau lipat yang dibawa salah seorang terduga dalang aksi penolakan kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna.
"Mereka ini memang yang menjadi dalang dalam aksi penolakan berujung perusakan. Terutama YD dan IL dianggap sebagai pentolan mahasiswa dan keduanya masih memanfaatkan kampus untuk menunjukkan eksistensinya," kata Hermawan.
Sesuai dengan Perkap 01 Tahun 2010 tentang Gangguan Ketertiban dan Perusakan Fasilitas Umum, lanjut Hermawan, para terduga provokator ini dapat dikenakan KUHP Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 221 karena melawan petugas, dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun kurungan penjara.
Saat disinggung adanya pernyataan mahasiswa bahwa korban bentrokan, Feri Irawan, yang kini dirawat di RSUD Kota Tangerang Selatan akibat luka tembak di bagian perut karena terkena peluru tajam petugas, Hermawan menegaskan bahwa pasukan Brimob, dalam tugasnya membubarkan aksi brutal mahasiswa, menggunakan peluru hampa.
Koordinator mahasiswa Unpam, Boma Lesmana, mengatakan, tindakan polisi yang mengumbar peluru menunjukkan sikap arogansi. "Kami punya bukti bahwa polisi mengeluarkan peluru tajam," katanya.
JONIANSYAH