TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, mendapatkan teror dari sesama penghuni tahanan sel Polda Metro Jaya. Agus Yohanes, orang tua dari Benedictus Mega Pradipta, mahasiswa Fakultas Hukum semester VII, mengaku anaknya mendapatkan teror.
"Dia (Benedictus Mega Pradipta) bilang sempat dipukulin juga oleh tahanan lain," ujar Agus ketika dihubungi, Ahad, 21 Oktober 2012.
Tak hanya itu, seseorang yang satu sel dengan anaknya meminta uang sebesar Rp10 juta. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Agus menuturkan mulanya ia menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal yang meminta sejumlah uang. Pesan singkat tersebut ternyata mengatasnamakan Benediktus.
Mengetahui hal itu, Agus lantas mendatangi Polda pada Sabtu kemarin dengan maksud menemui anaknya. Ketika bertemu, anaknya mengaku sempat dipukul. Agus pun lantas meminta penjaga tahanan di Polda Metro Jaya untuk menyatukan sebelas tersangka dalam satu tahanan. Keinginan Agus langsung ditolak. "Mereka ditahan secara terpisah," ujar dia.
Agus yang mengaku mantan aktivis Kontras kemudian menghubungi seorang perwira di Mabes Polri. Pada Sabtu sore itu juga, 11 tersangka yang ditahan di sel terpisah akhirnya bisa disatukan.
Ternyata teror tak hanya diterima oleh anak Agus. Endah (52 tahun), orang tua dari Jefry, juga sempat diminta untuk memberikan uang Rp 10 juta. "Senin diminta untuk mengirimnya," ucap Endah. Jefry pun mengaku sempat dipukuli oleh tahanan lain.
Begitu juga dengan Boma Angkasa. Ibu Boma, Tutus, mengungkapkan ada seorang pria yang menelepon dirinya, yang meminta uang sejumlah Rp 300 ribu. "Semula dia meminta baik-baik, tapi lama-kelamaan jadi memaksa. Saya menolak memberikan," ujar dia. Nasib Boma lebih baik dibandingkan dengan dua rekannya. Dari pengakuan Tutus, Boma tidak mendapatkan kekerasan fisik selama di tahanan.
Sementara itu, hingga tulisan ini dibuat, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, belum bisa dimintai konfirmasi ihwal kejadian ini. Telepon dan pesan singkat yang dikirim belum berbalas.
Seperti diberitakan, polisi telah menahan 10 mahasiswa dan satu alumnus Unpam akibat terlibat aksi anarkistis di depan kampus Unpam. Mereka terbukti melanggar Pasal 231 Ayat 2 KUHP tentang perusakan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 160 tentang penghasutan, dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Lima anggota polisi dan dua mahasiswa terluka akibat bentrokan.
ADITYA BUDIMAN