TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perkotaan, Yayat Supriyatna, menyarankan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, agar mendelegasikan wewenangnya kepada wali kota atau pejabat terkait di lingkungan warga untuk mengunjungi masyarakat. "Kalau semua Jokowi yang kerja, gempor dia," ujar Yayat kepada Tempo, Ahad, 21 Oktober 2012.
Yayat menilai saat ini mulai muncul kekecewaan warga akibat Jokowi tidak jadi mengunjungi mereka, padahal sebelumnya sudah dijadwalkan. Kekecewaan tersebut, ujar dia, seyogianya segera ditanggapi Jokowi dengan pendelegasian pejabat di tiap wilayah. "Intruksikan saja wali kota atau kepala dinas itu turun langsung ke lapangan," ujar Yayat
Yayat tidak setuju bila pejabat di wilayah administratif Jakarta justru diam di kantor. "Masak gubernurnya blusukan, anak buahnya diam saja di kantor ber- AC," ujarnya.
Dalam struktur tugas kepemerintahan DKI Jakarta, kata dia, gubernur memiliki hak penuh untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat yang tidak patuh. "Mulai ada pendelegasikan kerja, baik melalui wali kota ataupun kepala dinasnya," kata dia. "Bila perlu ya ganti saja. Gubernur punya hak mengangkat dan memberhentikannya."
Ia menilai dengan rencana itu, bakal banyak pejabat yang mengeluh, sebab selama ini mereka hanya tinggal di perkantoran dengan kondisi nyaman, sementara persoalan sebenarnya tidak banyak diketahui secara langsung. "Cobalah mereka (pejabat) yang mengetahu langsung dari lapangan," ujarnya.
Namun, Yayat mengingatkan, pendelegasikan tugas mesti dibarengi dengan skala prioritas kerja yang diintruksikan gubernur, sehingga menjadi acuan bagi setiap pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kalau harus mendatangi 42 kecamatan, ya gak bakal kelar, walau sebulan pun," ujar Yayat.
Bukan hanya itu, ia menambahkan, dengan kondisi Jakarta yang padat, perencanaan tugas yang akan dilakukan Gubernur Jokowi bisa melibatkan protokoler, sehingga memiliki perencanaan di tiap wilayah yang akan didatanginya. "Jakarta ini macet, mungkin diatur penjadwalannya supaya lebih baik," kata Yayat.
JAYADI SUPRIADIN