TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang akhirnya mencopot stiker penyegelan Hotel Sheraton Bandara, Cengkareng. Pencopotan stiker menandakan pihak manajemen Sheraton Bandara telah melunasi pembayaran pajak.
"Segel sudah kami buka dua hari lalu karena Sheraton sudah melunasi tunggakan pembayaran denda pajak ke kas daerah," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra, kepada Tempo, Kamis, 1 November 2012.
Irman mengungkapkan, tunggakan pajak dan denda yang dibayarkan Sheraton Bandara sekitar Rp 1,35 miliar. Pencabutan stiker itu, dia menambahkan, setelah Satpol PP menerima surat dari koleganya di Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah agar segel dicabut karena hotel itu sudah menyetorkan uang tunggakan pajak.
Juru bicara Pemerintah Kota Tangerang, Amal Herawan Budi, mengatakan, agar penyegelan tidak terulang kembali, maka wajib pajak sebaiknya taat membayar pajak. Amal mengutip pernyataan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim yang menyatakan pihaknya tidak pandang bulu dan bersikap tegas terhadap semua perusahaan yang menunggak pajak.
Bahkan, bila membandel, pihaknya tidak hanya menyegel, tetapi juga melakukan penggembokan dan mencabut izin. Sebelumnya, Wahidin mengancam Sheraton Bandara dengan menyeretnya ke meja hijau.
Pernyataan Wahidin bahwa pihaknya tidak pandang bulu dimaksudkan bahwa pembayaran pajak juga harus sesuai amanah Perda 7/2010 tentang Pajak Daerah. Aturan itu berlaku bagi siapa pun, mulai pedagang kaki lima sampai hotel berbintang lima.
Sikap tegas Wahidin yang menolak bertemu wajib pajak Sheraton membuat manajemen Sheraton bernama Deva akhirnya menyerah dengan memilih membayar denda itu.
Sayangnya, hingga hari ini, Sheraton Bandara tak mau memberikan keterangan, termasuk saat Deva datang ke Pemkot Tangerang pada Senin lalu. Ia bungkam kepada wartawan yang menemuinya di Balai Kota Tangerang.
AYU CIPTA