TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap seorang perampok yang beraksi menggunakan jenglot. Radhe Dadang Suhendar alias Elang, 33 tahun, ditangkap di kawasan Kebon Jeruk pada Rabu, 14 November 2012.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Hengki Haryadi, mengatakan, pelaku memanfaatkan jenglot untuk membuat korban percaya dia memiliki kemampuan supernatural. "Jenglot dibilang benda keramat untuk membuka aura, melancarkan kerja dan rezeki," ujarnya, Jumat, 16 November 2012.
Penangkapan Elang berawal dari laporan korban bernama Sinta ke polisi pada 2 November 2012 lalu. Korban mengaku dirinya pingsan setelah diberi kopi dan menghirup aroma yang ditebarkan si jenglot. Korban pun pingsan selama tiga hari dan harta bendanya digondol pelaku sehingga dia mengalami kerugian hingga Rp 65 juta.
Hengki mengatakan, meski korban tak terluka, pelakunya tetap dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun. "Soalnya, korban dibuat pingsan, jadi tetap kami kenai pasal 365," ujar Hengki.
Kejahatan Elang dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Dia mendekati korban untuk berteman dan pacaran, baru setelah itu dia mengiming-imingi akan membuka aura korban. Pada 29 Oktober 2012, Elang pun beraksi merampok korban di rumah kos di Jalan Jelambar Baru Raya Nomor 5, Jakarta Barat.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah jenglot, yang berbentuk manusia kecil bertaring dan berambut panjang dalam kotak kaca. Ada pula harta korban yang masih berada di tangan pelaku berupa dua buah handphone, power bank, televisi, dan sepasang speaker aktif. Sebelumnya, pelaku juga mengeruk uang di ATM korban sebesar Rp 12 juta dan menjual perhiasan Rp 27 juta.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
Satu Lagi Proyek Warisan Foke Dipertanyakan
Gaya Keras Ahok Jadi Shock Therapy Pemda DKI
Deddy Mizwar Pasrah kepada Eep Saefulloh Fatah
Begini Pembagian Kerja Jokowi dan Ahok
Jurnalis Korban Tentara di Riau, Dipukuli Lagi