TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI akan menerapkan sistem online dalam urusan pajak parkir di Ibu Kota demi menanggulangi penyimpangan dalam pengelolaan pajak parkir di Jakarta.
"Kalau pajak parkir, kan, semua sudah tahu, enggak semua sesuai perhitungan," kata Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, kepada wartawan di Balai Kota, Kamis, 22 November 2012 malam.
Ahok menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Joko Widodo tidak menghendaki penyimpangan dalam pembayaran pajak parkir terus terjadi.
"Sistem online dalam pembayaran pajak parkir meminimalisir terjadinya penyimpangan," dia menegaskan.
Basuki juga menghendaki agar pajak parkir on the street di Ibu Kota diserahkan kepada swasta agar tidak ada penyimpangan.
"Misalnya, pajak dari biaya parkir yang diperoleh Pemprov DKI pada tahun 2011 sebesar Rp 22 miliar. Tapi, yang masuk Rp 20 miliar, jadi tekor Rp 2 miliar dong," katanya.
Ia menambahkan, sistem online akan diterapkan juga dalam berbagai sektor. "Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah," katanya.
WDA | ANT
Berita lain:
Jokowi dan Julukan Gubernur Taksi
Jokowi: Produk Ekonomi Kreatif Butuh Etalase
Bakal Ada 100 Kampung Ala Jokowi di Jakarta
Dijuluki Mahadewa oleh Jaya Suprana, Jokowi Nyengir
3 Tempat Pelestarian Budaya Betawi