TEMPO.CO , Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan sejumlah jalur yang akan menjadi titik pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan. Aturan tersebut diberlakukan dengan mekanisme klasifikasi pelat nomor ganjil-genap. Lihat juga: Ganjil-Genap Ala Jokowi Bakal Diawasi CCTV
Di titik-titik yang telah ditentukan ini, kendaraan bernomor akhir genap dan ganjil boleh berjalan selang sehari di jalur yang ditentukan. "Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, kepada Tempo, Minggu malam, 9 Desember 2012.
Pristono memberikan bahan kajian tentang aturan tersebut. Di dalamnya terdapat rincian jalur yang ditentukan dalam program pembatasan kendaraan plat ganjil-genap ini.
Jalur-jalur tersebut antara lain:
- Koridor three in one yang telah berlaku sepanjang Blok M hingga Kota dan Jalan Gatot Soebroto, ditambah Jalan Rasuna Said.
- Sejumlah koridor timur-barat yang dilalui Transjakarta.
- Jalan Sultan Agung yang melintang dari Karet hingga Manggarai dilanjut hingga Jalan Pramuka.
- Membentang ke timur hingga Cempaka Putih, mulai Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Jenderal Suprapto serta di sebelah barat
- Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni
Terakhir, dua jalur bujur yang membelah Jakarta dari utara ke selatan juga terkena dampak, yaitu:
- Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang.
- Jalur Cideng, Mas Mansyur. yang melintasi Tanah Abang, lanjut ke Jalan Prof Dr. Satrio dan Cassablanca hingga mentok di Kampung Melayu
Ada lima alasan penentuan lokasi-lokasi ini sebagai titik penerapan kebijakan pelat ganjil-genap. Menurut Pristono, alasan pertama adalah volume lalu lintas yang tinggi. Lalu, di sekitar wilayah ini masih banyak rute alternatif, termasuk jalan tol. Ketiga, wilayah-wilayah ini masuk kategori pusat aktivitas kota.
Pembatasan di wilayah ini juga dianggap efektif terhadap manajemen permintaan trasportasi. Terakhir, titik-titik sentral ini dibatasi aktivitas lalu lintasnya demi pemerataan pembangunan di daerah lain.
Aturan ini rencananya akan diberlakukan mulai Maret 2013. Di jalur-jalur tersebut secara bergantian, kendaraan bermotor dengan pelat ganjil-genap akan dilarang melintas pada pukul 06.00-20.00 WIB.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Kemenangan Zaki Ubah Peta Politik Keluarga Atut
Ditemukan Daging Sapi ''Jadi-jadian'' di Kebayoran
Tips Lepas dari Aturan Ganjil-Genap Jokowi
Hamil 9 Bulan, Dokter Cantik Tusuk Perut Sendiri
Demam Jokowi Tak Mempan di Tangerang
Ini Faktor Kemenangan Zaki-Hermansyah